Arosuka, KABAMINANG.com – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Peninjauan Ruas Jalan yang Berada pada Kawasan Konservasi di ruang rapat setda pada Jumat (31/10/2025).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna, dan dihadiri oleh Wabup Solok H. Candra, Asisten II, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bapelitbang, Kepala Dinas Pertanian, Kepala DLH, Kepala UPTD Bukit Barisan, Camat X Koto Singkarak, Camat Junjung Sirih, Wali Nagari Paninggahan, Wali Nagari Saniang Baka dan Wali Nagari Koto Sani.
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindaklanjut dari Rakor permohonan fasilitasi pengurusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembangunan ruas jalan yang berada di kawasan konservansi termasuk kawasan Enclave Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih ke BKSDA Sumatera Barat pada tanggal 10 Oktober 2025 yang lalu.
“Kawasan Enclave Nagari Paninggahan seluas 980 hektare akses jalannya masih terkendala karena berada pada kawasan suaka margasatwa, sehingga untuk tindaklanjut pembangunan jalan perlu dilakukan koordinasi dengan BKSDA Sumbar. Dari hasil audiensi kita dengan BKSDA Sumbar, Pemerintah Kabupaten Solok diarahkan untuk berkoordinasi dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan di Bogor,” ungkap Kepala DPUPR Effia Vivi Fortuna.
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan RI, pembangunan ruas jalan tersebut bisa dilaksanakan melalui mekanisme pengajuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke Kementerian Kehutanan. Perjanjian kerjasama tersebut meliputi lima ruas jalan diantaranya : Paninggahan – Gagoan, Aie Lasi – Kandang Beo, Jambak – Ujuang Ladang, Simpang SKB Saniang Baka – Kandang Beo dan Tarusan – Jambak.
“Berdasarkan Pasal 43, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, bahwa untuk kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan, seperti transportasi terbatas dapat dilakukan Kerja Sama,” ungkapnya menambahkan.
Sementara itu Wabup Candra dalam arahannya menekankan pentingnya Pemerintah Daerah mengikuti setiap prosedur dalam pengurusan pembangunan jalan sesuai dengan mekanisme yang jelas, terutama ruas jalan yang berada di kawasan konservasi maupun kawasan hutan lindung.
Read More:
- 1 Pemkab Solok Gelar Rapat Pembahasan Air Bersih dan Kerjasama Pemanfaatan Sumber Air oleh Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah
- 2 Penyerahan Perdana MBG di SMP Negeri 2 Gunung Talang
- 3 Musda Bundo Kanduang Kabupaten Solok Resmi Digelar, Ketua Baru Terpilih
“Kita perlu menindaklanjuti segala persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi guna peningkatan aksesibilitas masyarakat, dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat termasuk pada kawasan Enclave Paninggahan, yang diploting sebagai lokasi pengembangan bibit kopi kurang lebih 2000 Hektare dari Kementerian Pertanian RI dengan mengikuti segala mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Wabup.
Menanggapi hal tersebut Kepala DPUPR Effia Vivi Fortuna menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mempersiapkan draft proposal kerja sama, dan juga akan mempersiapkan hal -hal teknis lainnya seperti peta citra satelit, peta lintas dan luas lokasi, rencana pembangunan sarana dan prasarana, risalah umum kondisi kawasan hutan, dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL, UKL/UPL dan atau SPPL serta akan meminta pertimbangan teknis dati Kepala Unit Pengelola (Kepala BKSDA) Sumbar.
Wabup mengapresiasi langkah yang telah dipersiapkan oleh dinas teknis terkait, guna tindaklanjut persiapan pembangunan ruas jalan yang berada di kawasan konservasi termasuk kawasan Enclave Paninggahan. Wabup juga mengingatkan agar dilakukan identifikasi dan mengusulkan rencana pembangunan atau peningkatan ruas jalan eksisting dan aset-aset Pemerintah Kabupaten Solok yang berada di kawasan hutan konservasi di wilayah kerja Balai KSDA Sumatera Barat.
Diakhir rapat Wabup berharap kepada dinas teknis terkait agar menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan BKSDA terkait peninjauan lapangan baik tracking maupun pengambilan peta jalan melalui drone. Mempersiapkan segala persayaratan sesuai dengan yang tercantum di dalam PKS, serta meminta bantuan kepada KPHL Bukit Barisan guna memfasilitasi pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Gubernur Sumbar terhadap ruas jalan yang masuk kawasan konservasi maupun kawasan hutan.
(KBM)








