Kabaminang.com – Solok. Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Jumat (10/7/2026) malam, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pelajar atau mahasiswa bernama Khanda Ramadani (31), warga Jorong Lukok, Kelurahan Sariak, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok setelah petugas menemukan lima paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja di dalam kendaraan yang dikendarainya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan telah terjadi kecelakaan sebuah minibus di wilayah Jorong Simpang. Saat berada di lokasi kejadian, warga mencurigai adanya barang yang diduga narkotika di dalam kendaraan tersebut. Informasi itu kemudian diteruskan kepada salah seorang anggota Tim Satresnarkoba Polres Solok.
Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Khanda Ramadani.
Dinas PUPR Dharmasraya Mulai Rehabilitasi Jalan Simpang Tiga Sitiung Lama Pulai10 Jul 2026›02
Pelatih Karate Asal Kabupaten Solok Zelly Heryanto Bersama Dua Atlet Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Tenggara SEAKF 2026 di Vietnam.09 Jul 2026›03
DDII Sumbar dan RSI Ibnu Sina Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Dharmasraya Terbantu08 Jul 2026›Setelah situasi dinilai aman, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dikendarai tersangka. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh dua orang saksi serta warga yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis ganja. Paket-paket tersebut dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam, kemudian dililit selotip warna kuning dan dimasukkan ke dalam dua karung plastik putih yang disimpan di bagasi belakang mobil.
Selain menemukan barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp237.000, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit mobil Daihatsu minibus warna hitam metalik yang digunakan tersangka.

Setelah seluruh barang bukti ditemukan, petugas memperlihatkannya kepada tersangka di hadapan para saksi. Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian disita sesuai prosedur penyidikan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Solok menyatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“KBM”






