Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
HUKUM & KRIMINAL

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Narkoba hingga Senjata Api Rakitan, 30 Tersangka Diamankan Sepanjang 2026

×

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Narkoba hingga Senjata Api Rakitan, 30 Tersangka Diamankan Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com – Dharmasraya. Situasi keamanan di Kabupaten Dharmasraya masih menghadapi tantangan serius. Selain peredaran narkotika yang belum surut, aparat kepolisian juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Dharmasraya di Aula Caffe Bagus, Selasa (30/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, jajaran kepolisian memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana selama Mei hingga Juni 2026, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan narkotika, hingga kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartya Yudarso, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Ada dua pucuk senjata api yang berhasil kita amankan selama dua bulan terakhir,” kata Kapolres.

Dua pucuk senjata api rakitan itu diamankan bersama dua butir amunisi aktif dan dua selongsong peluru. Menurut Kapolres, pengungkapan berawal dari penyitaan satu pucuk senjata api rakitan di wilayah Pelayangan, Kabupaten Bungo. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kembali menemukan satu pucuk senjata api rakitan lainnya.

“Awalnya kita dapatkan satu pucuk senjata api rakitan, setelah dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku, anggota juga berhasil mengamankan satu pucuk senpi lagi,” ujarnya.

Selain kasus senjata api, Satreskrim Polres Dharmasraya juga berhasil mengungkap lima laporan tindak pidana yang terdiri dari kasus curas, pencurian, dan curanmor. Dari hasil penyidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Berbagai barang bukti turut diamankan, mulai dari kendaraan hasil tindak pidana hingga kunci T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga membuka peluang agar kendaraan yang berhasil ditemukan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Nanti kami akan menghubungi pemiliknya. Harapannya, kendaraan itu dapat digunakan sembari menunggu putusan pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, penanganan perkara narkotika masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Dalam dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran sabu, ganja, dan ekstasi.

Kapolres mengungkapkan, salah satu tersangka yang diamankan merupakan seorang perempuan. Seluruh tersangka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Dharmasraya dan sekitarnya, serta saat ini menjalani proses penyidikan sesuai peran masing-masing.

Secara akumulatif sejak Januari hingga akhir Juni 2026, Polres Dharmasraya telah mengungkap 26 perkara narkotika dengan total 30 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 288,43 gram sabu, 506,29 gram ganja, dan 95 butir pil ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111 dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman yang disesuaikan berdasarkan peran serta barang bukti yang dimiliki.

“Sejak Januari 2026, ada 26 kasus, tersangka 30 orang dengan 288,43 gram sabu, 506,29 gram ganja, dan 95 butir ekstasi,” ungkapnya.

Di akhir konferensi pers, Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton ketika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari informasi dan dukungan masyarakat kepada kepolisian.

“Kami akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga keamanan. Namun, perang melawan kejahatan adalah tanggung jawab bersama. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat kami harapkan agar setiap tindak kriminal dapat diberantas hingga tuntas,” pungkasnya.

“NT”