Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
HUKUM & KRIMINAL

Tim Alang Bateh Polres Dharmasraya Ungkap Curanmor di Koto Besar, AY Alias Sindo Diamankan

×

Tim Alang Bateh Polres Dharmasraya Ungkap Curanmor di Koto Besar, AY Alias Sindo Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Dharmasraya. Sebuah kasus pencurian sepeda motor yang sempat menggegerkan warga Koto Besar akhirnya terungkap. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang BATEH bersama personel Opsnal Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang nekat masuk ke rumah korban melalui jendela kamar.

Terduga pelaku, yang dikenal dengan inisial AY alias Sindo (22), diamankan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Penangkapan tersebut menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan setelah menerima laporan dari korban.

Kasus ini bermula saat korban bernama Rido melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Sungai Rumbai pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa pencurian terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada hari Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terduga pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara yang cukup nekat. Ia membobol rumah korban dengan masuk melalui jendela kamar. Setelah berhasil menyusup ke dalam rumah, AY alias Sindo tidak langsung membawa kabur kendaraan, melainkan terlebih dahulu mengambil kunci sepeda motor yang sengaja diletakkan korban di atas tempat tidur.

Dengan kunci yang telah berhasil diamankan, pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Sonic berwarna merah hitam milik korban tanpa seizin pemiliknya. Aksi pelaku yang licin tersebut sempat membuat korban panik dan merasa tidak aman di rumahnya sendiri.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiel yang cukup besar, ditaksir mencapai Rp16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).

Dalam pengembangan penyidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku. Saat dilakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam yang diduga kuat merupakan kendaraan milik korban.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AY alias Sindo diproses secara hukum berdasarkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek Sungai Rumbai dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi kepada tim URC Alang BATEH dan personel opsnal yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di rumah masing-masing, terutama dengan tidak meninggalkan kendaraan atau barang berharga dalam kondisi yang mudah diakses oleh orang lain.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jika ada indikasi tindak pidana, segera laporkan ke kami agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

“NT” HUT RI ke-81 Kaba Minang