Kabaminang.com – Dharmasraya. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2025 mencatat adanya sejumlah kelebihan pembayaran yang harus ditindaklanjuti.
Temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dua anggota DPRD Dharmasraya, tetapi juga terdapat pada lingkungan sekretariat DPRD. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Dharmasraya, Irwan Zambrut, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).
Menurut Irwan, informasi mengenai temuan pemeriksaan tersebut sebelumnya telah disampaikan Inspektorat kepada pihak Sekretariat DPRD untuk segera ditindaklanjuti.
Pawai Budaya HUT RI ke-81 Meriahkan Sikabau, Tradisi dan Kreativitas Warga Tampil Bersama27 Agu 2026›02
SPNF SKB Kota Solok Gelar Maulid Nabi, Ustadz Wawan Ajak Teladani Rasulullah27 Agu 2026›03
Lapas Kelas III Dharmasraya Gelar Apel Peningkatan Kewaspadaan Antisipasi Unjuk Rasa dan Dampak Karhutla27 Agu 2026›“Kita diberitahu langsung oleh Inspektorat secara lisan untuk ditindaklanjuti,” ujar Irwan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Hukum Sekretariat Kantor Bupati Dharmasraya.
Untuk temuan di lingkungan sekretariat, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pengembalian sesuai ketentuan. Pihak yang memiliki kewajiban terlebih dahulu diminta membuat surat pernyataan sebagai dasar proses penyelesaian.
Salah satu mekanisme yang ditempuh adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Untuk sekretariat ada yang dilakukan pemotongan TPP setelah yang bersangkutan membuat pernyataan,” jelasnya.
Besaran kelebihan pembayaran pada bagian sekretariat disebut berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Kendati nilainya tidak besar, setiap temuan tetap harus diselesaikan sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2025.
Berbeda dengan temuan pada sekretariat, penyelesaian kewajiban yang melibatkan anggota DPRD membutuhkan proses lebih lanjut.
Irwan menyebut terdapat dua anggota DPRD yang masuk dalam temuan tersebut. Salah satunya adalah Irizal, dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp22 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5 juta telah dikembalikan. Sementara sebagian kewajiban lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Yang bersangkutan masih berupaya untuk menyelesaikan pelunasannya,” kata Irwan.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, YuLindo, disebut memiliki kewajiban pengembalian dengan nilai sekitar Rp70 juta.
Menurut Irwan, yang bersangkutan telah menyampaikan kesediaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut melalui pembayaran secara angsuran. Namun, hingga saat ini proses pembayaran belum dimulai.
“Proses pelunasan memang belum dimulai. Namun, yang bersangkutan saat ini sedang berupaya untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Sekretariat DPRD Dharmasraya memastikan tindak lanjut terhadap temuan tersebut tetap menjadi perhatian. Setiap kewajiban pengembalian harus diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Irwan menegaskan, penyelesaian hasil pemeriksaan diperlukan agar administrasi pengelolaan keuangan daerah tetap tertib serta seluruh kewajiban yang muncul dari hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan BPK tersebut kini menjadi bagian dari proses tindak lanjut yang masih berjalan di lingkungan DPRD Dharmasraya. Publik pun berkepentingan mengetahui perkembangan penyelesaiannya, mengingat setiap penggunaan dan pengembalian keuangan daerah merupakan bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran publik.
Sekretariat DPRD Dharmasraya menyatakan akan terus mendorong penyelesaian seluruh temuan tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.






