Dharmasraya, Kabaminang.com – Baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas, APW (31), seorang mahasiswa asal Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya. APW ditangkap pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jorong Telaga Biru, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong Telaga Biru, Yolvi Neldi, dan Ketua Pemuda setempat, Kusmanto, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BA 5760 VE.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, terduga mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Setelah itu, APW beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
«”Terduga mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (23/7/2026).»
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap telepon genggam milik terduga, polisi menemukan sejumlah percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Temuan tersebut kini masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
Berdasarkan penyelidikan sementara, APW diduga berperan sebagai kurir narkotika yang beroperasi lintas wilayah. Aktivitasnya diduga tidak hanya di Kabupaten Dharmasraya, tetapi juga menjangkau Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
«”Dugaan tersebut masih terus kami kembangkan melalui penelusuran komunikasi, jaringan, serta kemungkinan adanya pemasok maupun penerima barang di kedua wilayah tersebut,” ujar Azhamu.»
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika, terutama jaringan yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten dan lintas provinsi. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut sehingga kasus ini dapat segera diungkap.
Diketahui, APW diduga baru sekitar lima bulan bebas setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Februari 2026.
Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Dharmasraya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VII/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Juli 2026. Penyidik masih mendalami barang bukti, komunikasi digital, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang diduga beroperasi di Sumatera Barat dan Jambi.
“NT”









