Kabaminang.com – Arosuka. DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026), di Arosuka.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD, Armen Plani dan Mukhlis. Turut hadir Bupati Solok yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Forkopimda, staf ahli, para asisten, Inspektur Daerah, pimpinan OPD, kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, para camat serta undangan lainnya.
Pelaksanaan Rapat Paripurna ini telah diagendakan berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 100.1.4.3/07/Bamus-DPRD/2026 tanggal 13 Juli 2026.
Setelah membuka rapat, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, mempersilakan Bupati Solok untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Nota Penjelasan Bupati Solok disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Masheri Yandra Boy, S.H., yang sebelumnya baru dilantik oleh Bupati Solok pada 24 Agustus 2026 sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.
Dalam penyampaiannya, Yandra Boy menjelaskan bahwa dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.147.553.070.468,00 mengalami peningkatan sebesar Rp156.082.811.887,00, sehingga menjadi Rp1.303.635.882.355,00.
Peningkatan pendapatan tersebut terutama bersumber dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp144.673.227.000,00, bantuan keuangan bersifat khusus untuk penanggulangan bencana alam dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp900.000.000,00, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp46.591.000,00, penambahan target lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp200.000.000,00, serta penyesuaian pendapatan transfer antar daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp10.262.993.887,00.
Sementara dari sisi belanja daerah, perubahan dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan yang berkembang. Belanja daerah yang semula sebesar Rp1.147.553.070.468,00 bertambah sebesar Rp203.679.097.753,68, sehingga menjadi Rp1.351.232.168.221,68.
Menurut Yandra Boy, kebijakan belanja dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan pada belanja daerah yang produktif, efektif, efisien dan berbasis kinerja. Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian, di antaranya pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pertanian, perlindungan sosial, pelayanan publik serta pemulihan ekonomi daerah.
Dengan adanya peningkatan belanja yang lebih besar dibandingkan peningkatan pendapatan, maka dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp47.596.285.866,68.
Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47.596.285.866,68. Dengan demikian, pembiayaan neto pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp48.596.285.866,68, sebagaimana disampaikan dalam Nota Penjelasan.
Secara keseluruhan, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026 menggambarkan adanya penyesuaian struktur keuangan daerah sebagai konsekuensi dari perkembangan pendapatan, kebutuhan belanja serta pemanfaatan SiLPA.
Yandra Boy juga menyampaikan harapan pemerintah daerah agar pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara konstruktif dengan dukungan dan kerja sama seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok.
“Pemerintah daerah sangat terbuka terhadap kritik, saran, masukan dan koreksi dari DPRD dalam rangka penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Setelah penyampaian Nota Penjelasan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Solok kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebelum rapat ditutup, pimpinan Rapat Paripurna memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Kabupaten Solok yang hadir untuk menyampaikan masukan terkait informasi yang berkembang maupun materi yang berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, kemudian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, Forkopimda serta seluruh undangan yang telah hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.
Ivoni juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pelaksanaan kegiatan terdapat kekhilafan maupun kekurangan, sebelum akhirnya Rapat Paripurna ditutup.









