Kabaminang.com – Dharmasraya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam rentang waktu kurang dari lima jam, polisi mengamankan dua pria di wilayah Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.
Dua pria yang diamankan masing-masing AS (29), yang diduga sebagai bandar, dan Ril (44), yang diduga sebagai peluncur. Keduanya diamankan dalam operasi berbeda pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 11-12 September 2026.
Informasi awal menyebutkan, narkotika yang diduga sabu tersebut dibeli dari wilayah Limbur, Provinsi Jambi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu membenarkan adanya dua pengungkapan perkara narkotika tersebut.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (11/9) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau.
AS, warga Jorong Padang Beringin, Nagari Sitapus, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, diamankan setelah Bhabinkamtibmas Diance Sufadli menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaannya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Wali Nagari Sungai Limau, Efendi, dan Kepala Jorong Taufik, polisi menemukan satu kotak rokok merek Rasta warna silver.
Menurut keterangan polisi, di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000.
AS mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, AS dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Empat Jam Kemudian, Polisi Kembali Bergerak
Empat jam setelah penangkapan AS, atau Sabtu (12/9) sekitar pukul 03.30 WIB, Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali melakukan penangkapan di Jorong Koto Tuo, Nagari Sungai Limau.
Penangkapan kedua tersebut juga bermula dari informasi masyarakat. Dalam operasi itu, polisi menemukan barang bukti yang lebih beragam dibandingkan pengungkapan pertama.
“Satu kotak rokok warna hitam ditemukan berisi dua plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga sabu serta satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik. Di samping ditemukan dua plastik klip bening lainnya yang berisi butiran kristal bening diduga sabu,” urainya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna ungu.
Penggeledahan tersebut disaksikan Kepala Jorong Agus Riadi dan Ketua Pemuda Zulfiadi. Ril mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Dua penangkapan dalam waktu berdekatan tersebut menjadi perhatian serius kita. Sebab, keduanya terjadi di wilayah Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan,” ulasnya.
Menurutnya, polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan kedua pria tersebut. Penyidik masih akan mendalami asal narkotika tersebut serta tujuan barang tersebut dikuasai.
“Kita tidak hanya berhenti pada penangkapan kedua pria tersebut. Penyidik masih akan mendalami dari mana narkotika itu diperoleh dan untuk apa barang tersebut dikuasai,” katanya.









