Kabaminang.com – Arosuka. 11 September 2026. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Hafni Hafiz menggagas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gagasan tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan surat dukungan pembentukan Pansus secara langsung ke meja pimpinan DPRD Kabupaten Solok. Surat itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, disaksikan Bupati Solok Jon Firman Pandu, S.H., jajaran Forkopimda, serta Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis.
Langkah Hafni Hafiz tersebut memperlihatkan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya berhenti pada pembahasan dan persetujuan anggaran, tetapi juga diarahkan untuk memastikan potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Solok.
Hafni Hafiz selama ini dikenal cukup identik dengan inisiatif pembentukan Pansus di lingkungan DPRD Kabupaten Solok. Sebelumnya, ia juga dipercaya memimpin Pansus terkait dugaan pencemaran lingkungan Danau Diatas, yang menjadi salah satu bentuk perhatian DPRD terhadap persoalan lingkungan serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Hafni, gagasan Pansus Optimalisasi PAD berangkat dari kebutuhan untuk melihat secara lebih menyeluruh berbagai potensi penerimaan daerah, termasuk bagaimana perangkat daerah menjalankan tugas dalam menggali, mengelola, dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah.
“Optimalisasi PAD bukan semata-mata bagaimana meningkatkan angka pendapatan, tetapi juga bagaimana memastikan seluruh potensi yang dimiliki daerah dikelola secara transparan, efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari tugas pengawasan DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembentukan Pansus nantinya diharapkan dapat melakukan kajian dan pengawasan secara lebih mendalam terhadap sektor-sektor yang memiliki potensi meningkatkan PAD. Selain itu, Pansus juga diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada pemerintah daerah dan OPD terkait.
“DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, ketika ada persoalan atau potensi yang perlu didalami, DPRD harus hadir menjalankan fungsi tersebut. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan baik dan kepentingan masyarakat menjadi prioritas,” katanya.
Gagasan pembentukan Pansus Optimalisasi PAD tersebut mendapat perhatian serius di tengah agenda Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang juga menandai pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sekaligus penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026.
Dengan adanya usulan tersebut, DPRD Kabupaten Solok diharapkan dapat membahas lebih lanjut urgensi serta mekanisme pembentukan Pansus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi check and balance antara legislatif dan eksekutif, sehingga setiap potensi daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan Kabupaten Solok.









