KABAMINANG.com – Solok. Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman diduga ganja pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas mengamankan dua laki-laki berinisial MARCELLINO RINALDI alias MARSEL (21) dan AGIL PRATAMA alias AGIL (22) di pinggir jalan kawasan Gelanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket diduga ganja yang terbungkus plastik bening di sekitar lokasi MARSEL diamankan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MARSEL. Dari hasil pemeriksaan itu, MARSEL mengaku mendapatkan barang tersebut dari AGIL. Setelah itu, tim langsung bergerak menuju lokasi kedua di Kota Solok.
Pengembangan Kasus Hingga Hotel The Wish Kota Solok
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan AGIL di depan Hotel The Wish, Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan. Penangkapan dilakukan di hadapan saksi-saksi dan warga sekitar.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan berupa handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Read More:
- 1 Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor
- 2 Pria Diamankan Polisi di Solok, Diduga Miliki Sabu Saat Duduk di Pinggir Jalan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket ganja, alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, sedotan pipet, plastik klip, uang tunai Rp50.000, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BM-3695-VJ (No Rangka MH1JF512XBK676280, No Mesin JF51E-2664815), serta dua unit handphone merek Samsung warna hitam dengan NO IMEI 353346102576931 / 353347102576939 dan Vivo berwarna coklat (IMEI 868124072001794 / 868124072001786.
Pengakuan Tersangka dan Proses Hukum
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini masih dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Solok untuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
“KBM”








