HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti

×

Pengedar Sabu Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Amankan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com – Dharmasraya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jorong Koto di Bawah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku diketahui berinisial RI (31), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor merek Kymco Cevira warna merah serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Narkoba, AKP Azhamu Suwaril, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka juga mengakui kepemilikan barang tersebut,” ungkapnya.

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat nagari setempat guna memastikan transparansi dalam penindakan. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dharmasraya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

“NT”