KABAMINANG.com, Solok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan mengamankan seorang pria, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan yang berlokasi di Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Pelaku diketahui bernama Gerry Andrian (26), seorang pelajar/mahasiswa, warga Komp Griya Kharisma Permai II Blok D1 RT 002 RW 008, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/13/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR, tanggal 15 April 2026.
Berdasarkan kronologis kejadian, petugas Satresnarkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dan warga setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di genggaman tangan kanan pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merek VIVO warna hitam biru yang berada di tangan kiri pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam dengan nomor polisi BA-2815-QM yang berada di dekat lokasi penangkapan.
Di hadapan saksi-saksi dan masyarakat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin yang sah.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Solok mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“KBM”







