KABAMINANG.com – Solok. Pelarian DS (36), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), berakhir di tangan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok. Warga Nagari Muaro Paneh ini diringkus petugas saat sedang berjalan di kawasan Pasar Raya Kota Solok, Kamis (2/7/2026) sore.
Penangkapan DS didasari oleh laporan polisi Nomor LP/B/48/VI/2026 yang dilayangkan korban bernama Ratna Wilis (50) pada 11 Juni lalu.
Modus Ajak Tebus Handphone
Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Rabu (10/6/2026). Awalnya, tersangka mendatangi rumah korban di Kota Solok untuk meminta bantuan menebus sebuah handphone miliknya yang sedang digadaikan. Tersangka kemudian membujuk korban untuk ikut bersamanya mengambil uang tebusan tersebut.
DPRD Kabupaten Solok Resmi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Menjadi Perda dan Tetapkan Renja DPRD Tahun 202703 Jul 2026›02
Tiga Karya Budaya Kabupaten Solok Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.03 Jul 2026›03
Tantang Spanyol, Gonçalo Ramos Bawa Portugal Singkirkan Kroasia03 Jul 2026›Tanpa rasa curiga, korban menuruti ajakan tersangka dan pergi berboncengan menggunakan sepeda motor. Namun, rencana tersangka mulai dijalankan saat mereka melintasi kawasan sepi di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
“Di tengah jalan yang sepi, tersangka tiba-tiba menghentikan sepeda motornya. Pelaku kemudian menarik dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah,” ungkap laporan kronologis dari Sat Reskrim Polres Solok.
Saat korban tak berdaya setelah terjatuh, tersangka secara paksa mengambil perhiasan emas berupa cincin serta sejumlah uang tunai milik korban. Setelah berhasil menggasak harta benda korban, tersangka langsung memacu motornya dan meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.
Penangkapan di Pasar Raya
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Solok yang dipimpin Katim Aipda Tj Sijabat mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendeteksi terduga pelaku sedang berada di kawasan Pasar Raya Kota Solok. Anggota bergerak cepat melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti,” tulis laporan tersebut.
Kapolres Solok melalui Sat Reskrim menyatakan bahwa saat ini tersangka DS telah dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Solok. Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara,” tegas pihak penyidik.
Atas perbuatannya, DS terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“KBM”






