Kabaminang.com – Dharmasraya. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FR, 40 tahun, yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
FR, yang disebut sebagai warga Kota Padang, diamankan petugas pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Penindakan berlangsung di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril.
Putra Ujung Aspal yang Tak Pernah Lupa Kampung, Fauzi Wirman Turunkan Armada Bantu Warga Terdampak Galodo02 Okt 2026›02
Kasubsi Kamtib Baru Lapas Dharmasraya Tekankan Disiplin dan Kesiapsiagaan Petugas02 Okt 2026›03
Dharmasraya Bidik Tiga Besar Porprov 2026, Bonus Atlet Disiapkan hingga Rp1 Miliar02 Okt 2026›Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keberadaan seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada lokasi keberadaan FR. Polisi kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap terduga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah botol plastik yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi butiran kristal bening yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
Petugas juga menemukan satu plastik klip bening lainnya yang berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah benda lain yang ditemukan dalam penguasaan FR.
Barang-barang tersebut berupa satu pack plastik klip bening, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah kaca pirek, seperangkat alat hisap atau bong, satu buah sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, serta satu buah korek api mancis warna hijau.
Menurut AKP Azhamu Suwaril, dalam pemeriksaan awal di lokasi, FR mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya ketika dilakukan penindakan.
“Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, FR mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya pada saat dilakukan penindakan,” jelas Azhamu.
Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan Kepala Jorong Sungai Sonsang Rully Yuskal dan Ketua Pemuda setempat Erawadi.
Setelah seluruh rangkaian penindakan selesai, FR bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






