Kabaminang.com, Kabupaten Solok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Jumat (9/10/2026).
Dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada siang hari tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial RM (22) dan AA (43). Polisi juga menyita total delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pondok di Jorong Aia Angek, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RM, pria berusia 22 tahun yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Solok.
Marc Márquez Mulai Bersahabat dengan Mandalika, Akhiri Penantian Lewat Kemenangan Sprint10 Okt 2026›02
Floorball Dharmasraya Bawa Pulang Tiga Medali Porprov Sumbar, Annisa Apresiasi Mental Juara Atlet10 Okt 2026›03
Digerebek Polisi, Pondok di Kebun Sawit Dharmasraya Dipenuhi Peralatan Diduga untuk Konsumsi Sabu10 Okt 2026›
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas dengan disaksikan saksi-saksi dan warga, ditemukan empat paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Infinix berwarna biru, dua alat hisap atau bong, satu bungkus plastik klip bening, satu pipet plastik, satu kaca pirek, serta sebuah kotak berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, RM mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, RM bersama barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kedua berawal dari informasi masyarakat
Sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama, tim gabungan Satresnarkoba Polres Solok kembali melakukan pengungkapan di sebuah rumah di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan AA (43), seorang pria yang bekerja sebagai petani atau pekebun dan berdomisili di wilayah setempat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan empat paket diduga sabu dalam plastik klip bening. Petugas juga mengamankan sebuah kotak berwarna putih, satu pipet sedotan, lima plastik klip bening, serta satu rangkaian alat hisap sabu atau bong.
Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa AA mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam kepemilikannya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Solok untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Diproses sesuai ketentuan hukum
Kedua pengungkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/A/46/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDASUMBAR dan LP/A/47/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDASUMBAR.
Dalam laporan yang disampaikan Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS., perkara pertama merujuk pada ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, perkara kedua merujuk pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para pria tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
“KBM”







