Dharmasraya, Kabaminang.com – Polres Dharmasraya mengamankan seorang pemuda berinisial KS alias O, 20 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 22 paket yang diduga berisi ganja kering beserta sejumlah barang lainnya.
Penangkapan berlangsung pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril.
Kapolres Kartyana mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan keberadaan narkotika jenis ganja di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh.
DPRD Kabupaten Solok Apresiasi Penanganan Galodo , Dorong Percepatan Pemulihan dan Penguatan Mitigasi Bencana20 Okt 2026›02
Kolaborasi Kementrian Agama Kota Sawahlunto Dan Kesbangpol bangun kerukunan Beragama20 Okt 2026›03
Drs. H. Syahrul Wirdha, MM: Birokrat dari Sariak Alahan Tigo, Memadukan Kepemimpinan, Ilmu Agama, dan Adat Minangkabau19 Okt 2026›Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada KS.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan barang yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku di Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, sekitar pukul 21.15 WIB.
Dalam penggeledahan lanjutan itu, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja dalam berbagai kemasan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 18 paket dalam plastik klip biru, satu paket dalam plastik bening yang ditemukan di dalam tas ransel hijau, dua paket lainnya dalam plastik klip biru, serta sebuah kotak besi hitam yang disebut berisi ganja dan dua pak kertas papir.
Petugas juga menemukan sebuah kantong kain hitam berisi satu paket plastik bening yang diduga berisi ganja.
Selain itu, polisi menyita satu pak plastik klip biru, gunting, satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam, serta sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Penggeledahan di lokasi turut disaksikan Wali Nagari Febri Gusneli Yunus dan Kepala Jorong Hengky Saputra. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang-barang tersebut diakui oleh KS berada dalam penguasaannya.
Kapolres Kartyana menyampaikan perhatian khusus terhadap keterangan awal mengenai dugaan sasaran peredaran barang tersebut.
“Mirisnya, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut tidak saja dipasarkan untuk orang dewasa, tetapi juga menyasar anak sekolah. Kita tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan seorang terduga pelaku. Kepolisian juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan maupun jaringan peredaran.
Setelah penggeledahan selesai, KS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/46/X/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 19 Oktober 2026.
Polres Dharmasraya menegaskan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mendalami asal-usul barang yang disita dan dugaan jaringan peredarannya.
“NT”







