Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
HUKUM & KRIMINAL

Pelarian Berakhir, Pelaku Penggelapan Honda Scoopy Ditangkap di Muaro Bungo

×

Pelarian Berakhir, Pelaku Penggelapan Honda Scoopy Ditangkap di Muaro Bungo

Sebarkan artikel ini


Kabaminang.com – Dharmasraya. Pelarian pelaku curanmor lintas kabupaten, M. Taufik Hidayat alias Taufik, akhirnya terhenti di tangan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya. Pelaku diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy.

“Tersangka berhasil diringkus saat berada di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Jumat (11/07/26) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasatreskrim AKP Andri, Sabtu (11/07/26).

Ia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 2 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Usai diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga digelapkan ternyata telah dijual di wilayah Lubuk Landai, Kabupaten Muaro Bungo.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang disebutkan tersangka. Pencarian tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil menemukan kendaraan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

“Satu unit Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JM3130LK764100 dan nomor mesin JME31E3761338, berhasil diamankan,” ucapnya.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Delma Gusti, beserta sepasang pelat nomor BA 5032 VJ berwarna putih yang diduga merupakan identitas asli kendaraan tersebut.

“Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa bersama tersangka ke Mapolsek Koto Baru untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Dikatakannya, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri proses penjualan kendaraan dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan kepada orang lain maupun saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor. Jika menemukan dugaan tindak pidana serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

(NT)