Padang, KABAMINANG.com – Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya dalam mengawal aset daerah yang berada di kawasan konservasi. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar di kantor BKSDA Padang, Jumat siang (29/08/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok yang dihadiri oleh Wabup H. Candra menyampaikan dua usulan utama : pemanfaatan enclave Paninggahan sebagai akses jalan, serta penyelesaian keterlanjuran pembangunan di cluster Arosuka Nagari Batang Barus.
Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk menginventarisasi aset daerah yang telah bersertifikat di dalam kawasan konservasi, serta mencarikan solusi atas kegiatan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BKSDA Sumbar Hartono, menegaskan bahwa semua proses akan dilakukan sesuai ketentuan.
“Kita cari solusi yang seimbang antara pelestarian kawasan dan kepentingan pembangunan daerah. Semua mekanisme harus taat hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.”
Wakil Bupati Solok, H. Candra, menyampaikan apresiasi kepada BKSDA Sumbar.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Solok mewakili Bupati Bapak Jon Firman Pandu menyampaikan terimakasih atas kesempatan audiensi ini. Selanjutnya kami ingin kepastian atas aset daerah, terutama yang sudah bersertifikat. Pemkab Solok siap berkoordinasi agar persoalan ini bisa selesai dengan baik dan berpihak pada masyarakat,” ujar Wabup.
Sekretaris PUPR Kabupaten Solok Iis Yuni Ety menambahkan bahwa di Arosuka banyak kegiatan masyarakat yang sudah berlangsung masyarakat. Ia berharap penataan tidak mengganggu roda ekonomi masyarakat.
Hasil audiensi akan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Dirjen KSDAE serta koordinasi dengan BPKH Wilayah I Medan guna memperjelas batas kawasan konservasi di Kabupaten Solok.
Berikut kutipan Berita Acara Audiensi antara Pemkab Solok dengan BKSDA Sumbar :
1. Usulan Pemkab Solok terkait pemanfaatan Kawasan Konservasi :
Read More:
- 1 Air Mata Haru: Bupati Solok Bantu Bocah SD yang Setia Rawat Ibu Lumpuh
- 2 H. Candra Tanam Semangat Juang di MAN 3 Solok: Generasi Muda Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 3 BPS Kabupaten Solok Gelar Rapat Kolaborasi Data Sosial Ekonomi Nasional
a) Cluster Enclave yang berada di nagari Paninggahan
b) Cluster Arosuka yang berada di Nagari Batang Barus
2. Cluster enclave, untuk pemanfaatan Areal Penggunaan Lainnya/ Enclave yang berada di dalam Kawasan Konservasi SM Barisan, Pemerintah Kabupaten Solok akan mengajukan akses jalan melalui mekanisme Perjanjian Kerjasama kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
3. Untuk mempercepat proses perjanjian Kerjasama, Pemkab Solok bersama dengan BKSDA Sumbar dan BPN Kabupaten Solok akan melakukan audiensi dengan Bapak Direktur Jenderal KSDAE.
4. Untuk cluster Arosuka, pihak BKSDA Sumbar dan Pemkab Solok akan melakukan inventarisasi terhadap ketelanjuran pembangunan pada kawasan konservasi.
5. Terkait aset barang milik daerah yang telah bersertifikat, akan diinventarisasi lebih lanjut oleh BKSDA Sumbar bersama dengan Pemkab Solok.
6. Terkait dengan keterlanjuran kegiatan masyarakat di kawasan konservasi, perlu dicarikan solusi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
7. Pemkab Solok akan berkoordinasi intensif dengan BKSDA Sumbar terkait tindaklanjut pemanfaatan Kawasan Konservasi.
8. Untuk memastikan terkait dengan terbitnya sertifikat yang diduga berada di dalam Kawasan Konservasi, Pemkab Solok bersama dengan BPN Kabupaten Solok akan berkoordinasi ke BPKH Wilayah I Medan.
(KBM)