Scroll untuk baca artikel

BERITATerkini

Kejari Dharmasraya Selidiki Dugaan Pungli dan Mark Up Program Replanting Kelapa Sawit di Nagari Sipangkur

×

Kejari Dharmasraya Selidiki Dugaan Pungli dan Mark Up Program Replanting Kelapa Sawit di Nagari Sipangkur

Sebarkan artikel ini

KABARMINANG.com, Dharmasraya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya bergerak cepat menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan mark up dalam program peremajaan kelapa sawit (replanting) di Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang.

Dimana, pihak Kejaksaan mencium adanya dugaan permainan dalam kegiatan yang motori oleh dinas pertanian tersebut. Hal itu terlihat dari data dan dokumen yang diserahkan oleh pelapor.

Dugaan kejanggalan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat disertai sejumlah bukti berupa foto-foto kegiatan program dari awal bergulir. Informasi awal menyebutkan, program itu diduga melibatkan beberapa UPT dan dinas di lingkungan Pemkab Dharmasraya.

“Kami masih mengumpulkan keterangan awal. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kajari Ariana Juliastuti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Afdhal Saputra, Kamis (26/6/25).

Pihaknya juga telah mendapatkan surat perintah tugas (Sprinduk) dari pimpinan untuk melakukan pemanggilan pelapor, serta  penelusuran ke lapangan. Hal ini menandakan keseriusan institusi penegak hukum itu dalam merespons keluhan masyarakat.

“Kita sudah menerima sprinduk dari pimpinan, kami diminta untuk langsung turun ke lapangan mengecek keabsahan laporan. Adakah indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan program ini, dan kami akan menindaklanjuti hingga ke dinas-dinas teknis yang terlibat,” tambah Kasi Pidsus.

Ia mengatakan, bahwa pemanggilan pelapor dalam konteks dimintai keterangan dari laporanya sebagai langkah awal, dan bukan sebagai saksi

“Yang jelas, kami bekerja berdasarkan data dan bukti. Ini bagian dari komitmen Kejaksaan untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan setiap program pemerintah berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ini juga akan diarahkan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Diharapkan, dari proses ini akan ditemukan titik terang terhadap berbagai kejanggalan yang dikeluhkan masyarakat.

“Kami masih mendalami data dan belum dapat mengungkapkan siapa saja saksi yang akan dipanggil Proses ini membutuhkan waktu agar bisa menghasilkan titik terang yang akurat,” ujarnya.

Sebelumnya, Tiga orang masyarakat
Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, membuat laporan pengaduan, adanya dugaan pungutan dan mark up pelaksanaan program Replanting atau peremajaan kebun sawit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasaya, Selasa (10/6/2025).

“Hari ini kami melaporkan dugaan mark up dan pungutan terkait program replanting tahun 2025 di kampung kami,” kata Salah seorang perwakilan masyarakat berinisial MR kepada awak media.

Ia mengatakan,dalam laporan tersebut terdapat adanya dugaan pungutan tambahan kepada beberapa penerima manfaat, jumlahnya berkisar Rp8 juta per kapling atau untuk dua hektare lahan perkebunan yang diremajakan.

Ia menjelaskan, bahwa dugaan lainya ialah, ketidak sesuaian spek, seperti mark up pengadaan bibit hingga pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai ini seperti pengerjaan teras jalan yang tidak dilakukan, dalam RAB sebenarnya ada. Belum lagi dugaan mark up pengadaan bibit, dan lainya. Termasuk yang kami laporkan hari ini adalah adanya aliran dana tersebut ke dinas terkait,” katanya.

Ia mengatakan dalam laporan tesebut pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen, dokumentasi, dan bukti rekaman. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Dharmasraya dapat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Sebenarnya pengerjaannya memang sudah sangat keterlaluan, kami bisa bandingkan dengan Replanting di desa sebelah, pengerjaan kami nilai sudah sangat maksimal. Namun, kenapa ditempat kami banyak kejanggalan.

Ia menjelaskan, dalam peremajaan sawit tersebut, pemerintah telah menganggarkan biaya Replanting itu, untuk satu hektarnya Rp120juta per satu kapling.

“Anggaran itu, sudah mencakup keseluruhannya, mulai dari awal hingga tanam dan biaya perawatan” jelasnya.

(NT)