Kabaminang.com – Dharmasraya. Fadli Aulia resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (20/7/2026). Usai mengucapkan sumpah jabatan, Fadli langsung mengikuti rapat paripurna DPRD.
Pelantikan berlangsung di ruang sidang DPRD yang dipimpin Ketua DPRD. Fadli menggantikan Irzal Rianto untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Ketua DPRD, dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada Fadli Aulia atas amanah baru yang diemban. Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dengan baik, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta berkolaborasi dengan seluruh unsur legislatif dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan.
Bupati Dharmasraya Evaluasi Retribusi Parkir di SPBU dan Puskesmas21 Jul 2026›02
Tanamkan Karakter Berbagi Sejak Dini, Kemenag Kabupaten Solok Sosialisasikan Program GADIS BASOLEK di MTsN 5 Solok21 Jul 2026›03
Dharmasraya Perkuat Sinergi dengan Kodim 0310/SSD saat Sertijab dan Pisah Sambut21 Jul 2026›“Fadli Aulia akan melanjutkan masa tugas hingga 2029, dan hari ini langsung mengikuti sidang paripurna,” ujar Ketua DPRD Jemi Hendra, Senin.
Ia menegaskan, mekanisme PAW merupakan bagian dari proses demokrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, anggota DPRD yang baru diharapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyambut baik pelantikan Fadli Aulia sebagai anggota DPRD.
Menurutnya, kehadiran Fadli di lembaga legislatif diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.
“Kita tentu berharap, keberadaan Fadli sebagai anggota dewan semakin memperkuat upaya percepatan pembangunan di Kabupaten Dharmasraya,” ujar Annisa.
Dengan pelantikan tersebut, formasi anggota DPRD Dharmasraya kembali lengkap sehingga diharapkan mampu semakin optimal menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.
“NT”






