Kabaminang.com – Dharmasraya. Komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Seorang pria berinisial ARR (22) diamankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Lembur Selatan, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso dalam konferensi pers, Jumat (17/07/2026), menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Sejak bulan Juni hingga Juli, ada sebanyak tujuh kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan tujuh tersangka,” kata Kapolres yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Azhamu Suharil.
Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Kubung17 Jul 2026›02
DPRD Kabupaten Solok Apresiasi Jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Lanjutkan Pembahasan Ranperda di Tingkat Pansus17 Jul 2026›03
Stefano Lilipaly Resmi Gabung Semen Padang, Kabau Sirah Bertabur Bintang17 Jul 2026›Ia menjelaskan, saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 67,8 gram pada Juni, 3,61 gram sabu pada Juli, serta pil ekstasi dan ganja. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.
“Dari tujuh tersangka itu, satu kami serahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi,” ungkapnya kepada awak media.
Kapolres mengatakan, ARR yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,28 gram menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan dari Puskesmas Gunung Medan tertanggal 11 Juli 2026 menyatakan tersangka positif mengandung metamfetamin.
“ARR ini memang positif, namun kami lakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan merupakan penyalahguna yang masih memenuhi syarat untuk direhabilitasi,” ucapnya.
Di tengah proses penyidikan, keluarga ARR mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik. Permohonan tersebut kemudian diteruskan Satresnarkoba Polres Dharmasraya kepada BNNK Sawahlunto untuk dilakukan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil asesmen dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa ARR memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi. Polisi tidak menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka sebagai pengedar maupun bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Atas dasar rekomendasi resmi BNNK Sawahlunto, ARR diserahkan ke lembaga rehabilitasi pada 15 Juli 2026. Proses penyerahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang dilengkapi dengan surat penyerahan dan berita acara penerimaan tersangka.
Dalam perkara ini, ARR dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.
Kapolres menegaskan bahwa rehabilitasi bukan berarti menghapus proses hukum. Mekanisme tersebut merupakan bentuk penanganan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Dharmasraya menegaskan akan terus memburu bandar dan pengedar narkotika sebagai bagian dari komitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
“NT”






