Kabaminang.com – Kabupaten Solok. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JP (37) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Solok melalui Satresnarkoba menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menerapkan metode undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.
Saat tersangka mendatangi petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga serta saksi di lokasi.
DPRD Kabupaten Solok Apresiasi Jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Lanjutkan Pembahasan Ranperda di Tingkat Pansus17 Jul 2026›02
Stefano Lilipaly Resmi Gabung Semen Padang, Kabau Sirah Bertabur Bintang17 Jul 2026›03
Tujuh Kasus Narkoba Diungkap, Satu Tersangka Direhabilitasi oleh Polres Dharmasraya17 Jul 2026›Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Satu paket ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka, sedangkan satu paket lainnya berada di saku depan kanan celana yang dikenakannya.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di saku belakang kiri celana tersangka. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru dan satu helai celana pendek merek F4FO warna biru sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun menguasai narkotika yang ditemukan tersebut. Seluruh barang bukti kemudian disita di hadapan para saksi sebelum tersangka dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Solok menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“KBM”






