Kabaminang.com – Dharmasraya. Tiga nagari di Kabupaten Dharmasraya akan menggelar Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) pada 28 Oktober 2026. Ketiga nagari tersebut yakni Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, dan Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar.
Pemilihan tersebut digelar menyusul berakhirnya masa jabatan wali nagari di tiga nagari tersebut pada 28 Desember 2026. Saat ini, tahapan Pilwana tengah berjalan dan telah memasuki proses pengumuman daftar pemilih sementara (DPS).
Pelaksanaan pengumuman DPS dilakukan oleh masing-masing panitia pemilihan wali nagari melalui sekretariat panitia di nagari masing-masing. Tahapan tersebut berlangsung mulai 28 Agustus hingga 1 September 2026.
Hal itu disampaikan Plt. PMD Kabupaten Dharmasraya, Yuli Andri, saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (30/08/2026). Ia menjelaskan, setelah pengumuman DPS, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan perbaikan terhadap daftar pemilih.
“Usulan perbaikan dari masyarakat dilaksanakan pada 2 sampai 4 September 2026. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih tambahan pada 7 sampai 9 September,” ujar Yuli.
Selanjutnya, daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan pada 10 hingga 12 September 2026. Setelah tahapan pemutakhiran data pemilih selesai, perhatian akan beralih pada proses pencalonan wali nagari.
Pendaftaran bakal calon wali nagari dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 24 September 2026. Menurut Yuli, pendaftaran berlangsung selama sembilan hari kerja, sedangkan hari Minggu tidak termasuk dalam waktu pendaftaran.
Tahapan pencalonan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yuli menjelaskan, dalam ketentuan tersebut, apabila hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi persyaratan, pemilihan tetap dapat dilaksanakan dengan mekanisme menghadapkan calon tunggal dengan kotak kosong.
“Kalau hanya ada satu calon, itu dibenarkan melawan kotak kosong,” katanya.
Namun, apabila jumlah bakal calon belum memenuhi ketentuan, tahapan pendaftaran dapat diperpanjang. Perpanjangan dilakukan hingga batas akhir yang ditentukan, yakni 14 Oktober 2026.
Menurut Yuli, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan tahapan Pilwana tetap berjalan meskipun jumlah calon yang mendaftar terbatas.
Ia juga mengingatkan adanya perubahan aturan mengenai masa jabatan wali nagari. Jika sebelumnya wali nagari dapat menjabat hingga tiga periode, berdasarkan aturan terbaru masa jabatan dibatasi maksimal dua periode.
“Dulu boleh tiga periode, sekarang hanya dua periode sesuai aturan terbaru,” jelasnya.
Sementara itu, masyarakat di tiga nagari tersebut kini mulai diarahkan untuk memastikan namanya telah tercantum dalam daftar pemilih. Panitia pemilihan di masing-masing nagari juga terus menjalankan tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026, seluruh tahapan Pilwana diharapkan berjalan tertib dan transparan hingga menghasilkan wali nagari terpilih sebelum masa jabatan wali nagari sebelumnya berakhir pada Desember mendatang.









