Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
DharmasrayaSUMBAR

Residivis Diduga Pengedar Sabu Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Diamankan

×

Residivis Diduga Pengedar Sabu Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Dharmasraya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial SY (44), yang diduga merupakan residivis dalam kasus narkotika sekaligus terlibat dalam jaringan peredaran sabu antarprovinsi.

SY, warga Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, diamankan saat melintas di wilayah Kabupaten Dharmasraya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dan akan melintas di wilayah Dharmasraya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diperkirakan akan dilalui pelaku. Polisi kemudian menemukan SY yang melintas menggunakan sepeda motor.

Saat hendak diamankan, SY sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Pengejaran berlangsung mulai dari wilayah Sungai Rumbai hingga Kecamatan Pulau Punjung. Pelarian SY akhirnya terhenti di kawasan Jorong Sialang, tepatnya di jalan buka tutup, dan polisi berhasil meringkusnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Paket tersebut ditemukan dalam kondisi dibalut menggunakan lembaran tisu berwarna putih.

Selain enam paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut keterangan polisi, SY mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Penggeledahan disaksikan Kepala Jorong Sialang, Ruli Maradona, serta seorang warga bernama Rahmad Suwanda.

Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh dari kawasan perbatasan Dharmasraya dengan Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. SY diduga membawa sabu tersebut untuk dipasarkan di wilayah Riau. Polisi juga mendalami dugaan adanya peredaran barang dari Riau menuju wilayah Provinsi Jambi.

Usai diamankan, SY bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 1 September 2026.

“NT” HUT RI ke-81 Kaba Minang