Kabaminang.com – Dharmasraya. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, akan mengevaluasi kebijakan retribusi parkir, khususnya di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan puskesmas. Langkah ini diambil menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait rencana penerapan pungutan parkir di dua lokasi tersebut.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap masukan masyarakat dan siap melakukan penyempurnaan kebijakan bila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.
“Kebijakan ini akan dievaluasi. Masukan masyarakat harus kita dengarkan dan penyempurnaan harus kita lakukan,” ujar Annisa, Selasa (21/7/2026).
Tanamkan Karakter Berbagi Sejak Dini, Kemenag Kabupaten Solok Sosialisasikan Program GADIS BASOLEK di MTsN 5 Solok21 Jul 2026›02
Dharmasraya Perkuat Sinergi dengan Kodim 0310/SSD saat Sertijab dan Pisah Sambut21 Jul 2026›03
Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas, Kapolres Dharmasraya Gagas Inovasi “Ojek Kamtibmas”20 Jul 2026›Pernyataan itu disampaikan setelah Annisa melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU dan puskesmas pada Senin (20/7) untuk menindaklanjuti keluhan warga.
Dari hasil peninjauan, Annisa memastikan tidak ditemukan pungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sedang mengantre pengisian bahan bakar di SPBU. Ia menyebut tiga SPBU yang ditinjau tidak memberlakukan pungutan parkir, baik untuk kendaraan yang antre maupun yang berada di sekitar area SPBU.
“Tidak ada pungutan retribusi parkir di tiga SPBU yang kami tinjau, baik untuk kendaraan yang mengantre maupun yang berada di sekitar SPBU,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan yang berhenti di bahu jalan karena antre BBM bukan objek retribusi parkir. Menurutnya, hal serupa juga akan dievaluasi pada penerapan retribusi parkir di puskesmas.
Annisa menilai puskesmas merupakan fasilitas pelayanan dasar yang tidak seharusnya dikenakan pungutan parkir. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan dasar harus tetap mudah diakses masyarakat tanpa beban tambahan.
“Puskesmas sifatnya pelayanan dasar, bukan badan usaha. Karena itu tidak boleh dipungut parkir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Annisa menjelaskan bahwa kebijakan retribusi parkir memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya berlaku pada lokasi parkir yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memberikan pemahaman kepada petugas di lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Eby, mengatakan retribusi parkir pada dasarnya bertujuan menata dan mengatur lokasi parkir agar lebih aman dan tertib bagi pengguna jalan.
Selain itu, retribusi parkir juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan kembali untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya evaluasi ini, Pemkab Dharmasraya berharap kebijakan retribusi parkir dapat diterapkan secara tepat, adil, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“NT”






