HUKUM & KRIMINAL

Penangkapan Tiga Pengedar Sabu, Dharmasraya Tempati Peringkat 2 Kasus Narkoba

×

Penangkapan Tiga Pengedar Sabu, Dharmasraya Tempati Peringkat 2 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya, KABAMINANG.comBupati Annisa Suci Ramadhani, mengatakan, Kabupaten Dharmasraya, menduduki rengking ke dua tingginya kasus narkoba di 19 Kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi Sumatera Barat.

“Daerah kita, nomor dua di Sumatera Barat kasus Narkoba,” kata Bupati Annisa Suci Ramadhani, saat hadiri converensi pers di halaman Polres Dharmasraya, Senen (05/05/25).

Pihaknya, mengapresiasi penegakan hukum oleh polres setempat. Dimana, dalam hitungan minggu, sejumlah kasus kriminal berhasil di ungkap. Seperti, cabul, Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) serta pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba.

“Ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan serta bukti nyata penegakan hukum,” sebut bupati.

Perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Dharmasraya, terus menunjukkan hasil nyata. Sepanjang April-Mei 2025, polres berhasil membekuk tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

“Dari tangan tiga pelaku ini kita amankan 6,1 gram paket sabu siap edar,” kata Kapolres AKBP Purwanto Hary Subekti.

Ia mengatakan, bahwa Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda dalam operasi yang digelar secara terpisah. Namun, ketiga pelaku saling berkaitan dalam jaringan distribusi sabu.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen bersama pemerintah daerah untuk memberantas jaringan peredaran narkoba tanpa kompromi.

“Mereka adalah pengedar aktif. Kami pastikan tidak akan memberi ruang bagi perusak masa depan bangsa,” tegasnya, didampingi Kasat Narkoba AKP Rusmardi.

Penangkapan pertama dilakukan di Jorong Sungai Lukuik, Kecamatan Koto Baru, terhadap tersangka Fahtul Farid Yoyok. Tidak lama berselang, Ilham Gusti Randa Awaludin diamankan di Kecamatan Sitiung. Operasi terakhir menjaring Warsono Rambat di Kecamatan Koto Besar.

Meski dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda, penyelidikan awal menunjukkan adanya keterkaitan antar pelaku dalam distribusi sabu ke kalangan masyarakat bawah. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Dharmasraya dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran warga sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Ini bukti bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian adalah senjata utama. Jangan ragu untuk melapor. Ini tentang masa depan anak-anak kita,” ungkapnya.

(NT)