Kabaminang.com – Arosuka. Pemerintah Kabupaten Solok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) resmi mengumumkan pelaksanaan lelang non-eksekusi wajib terhadap Barang Milik Daerah (BMD) yang telah berstatus scrap atau besi tua. Lelang dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang melalui sistem lelang daring (open bidding).
Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 000.2.3.2/2/BKD-2026 yang ditandatangani PJ Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Jefrizal, pada 17 Juli 2026.
Dalam lelang ini, Pemerintah Kabupaten Solok menawarkan 11 unit aset daerah yang terdiri dari enam unit alat berat dan lima unit kendaraan roda empat, seluruhnya dalam kondisi scrap.
Enam unit alat berat tersebut meliputi grader Komatsu, crawler excavator Volvo, wheel excavator dengan attachment vibro, excavator lain-lain, excavator SKW 40, hingga wheel loader Kobelco. Nilai limit keseluruhan mencapai Rp262.740.000, dengan uang jaminan sebesar Rp78.822.000.
Sementara itu, lima kendaraan roda empat yang dilelang terdiri atas dua unit bus Mitsubishi, satu unit minibus Mitsubishi L300, satu unit truk Isuzu dengan attachment, serta satu unit pikap Toyota. Kelima kendaraan tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp103.935.000 dengan uang jaminan Rp31.180.500.
Lelang dilaksanakan secara terbuka melalui portal resmi lelang.go.id. Peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi dengan mengunggah identitas diri, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri. Uang jaminan harus disetorkan melalui virtual account (VA) dan diterima KPKNL Padang paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Objek lelang dapat dilihat langsung di Komplek Alkal Pemerintah Kabupaten Solok, Koto Baru, Kecamatan Kubung, pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB sejak pengumuman diterbitkan hingga sebelum pelaksanaan lelang.
Batas akhir pengajuan penawaran ditetapkan pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 11.00 WIB sesuai waktu server Aplikasi Portal Lelang Indonesia. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pengambilan objek lelang diberikan paling lama 15 hari kerja setelah pelunasan.
Panitia menegaskan seluruh barang dijual apa adanya (as is) sesuai kondisi fisik yang ada. Seluruh risiko maupun kekurangan barang menjadi tanggung jawab pembeli setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang. Untuk beberapa objek scrap, dokumen kepemilikan seperti BPKB maupun STNK juga tidak disertakan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok atau menghubungi Jefrizal di nomor 0813-7426-8959.
“MB”









