Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
HUKUM & KRIMINAL

Sakit Hati Berujung Maut, Kekasih Bunuh Pacar di Kamar Hotel

×

Sakit Hati Berujung Maut, Kekasih Bunuh Pacar di Kamar Hotel

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Dharmasraya. Misteri kematian seorang perempuan muda di kamar Hotel Sakato Jaya, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Dharmasraya memastikan korban berinisial KS (20) tewas setelah diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, FR (24). Motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah korban melontarkan ucapan yang dianggap menghina pelaku beserta kedua orang tuanya.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Polres Dharmasraya, Jumat (17/07/2026). Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasatreskrim AKP Andri menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap pembunuhan terjadi akibat emosi pelaku yang memuncak setelah terjadi pertengkaran di dalam kamar hotel.

“Pelaku merasa sakit hati karena perkataan korban yang dianggap menghina dirinya dan kedua orang tuanya. Emosi itulah yang kemudian memicu terjadinya pembunuhan,” ujar AKP Andri.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 13/07/2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di kamar 207 Hotel Sakato Jaya, Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat.

Penyidik mengungkap, FR yang merupakan warga Kabupaten Solok Selatan telah menjalin hubungan asmara dengan korban. Bahkan, pasangan tersebut diketahui sudah hampir satu bulan tinggal bersama di hotel itu sebelum tragedi maut terjadi.

Sehari sebelum kejadian, korban datang menemui pelaku di hotel. Keduanya sempat keluar membeli makanan, lalu kembali ke kamar dan menginap bersama. Perselisihan mulai terjadi keesokan harinya ketika korban meminta tambahan uang sebesar Rp1 juta, padahal sebelumnya pelaku telah memberikan uang sebesar Rp2 juta.

Pelaku kemudian meminta korban bersabar dan berjanji akan mentransfer uang setelah dana yang ditunggunya masuk. Namun, korban menjawab singkat, “Malas aku sama kamu.”

Tak lama berselang, korban kembali melontarkan ucapan yang menurut penyidik menjadi pemicu utama pembunuhan. Korban diduga berkata, “Kalau tahu kayak gini, enak sama bapakmu aja aku ajak check-in, biar banyak dapat uang dan ibu kamu janda dibikinnya.” Ucapan tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga kehilangan kendali.

Dalam kondisi marah, pelaku mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terus menekan leher korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian duduk di atas tubuh korban sambil terus mencekik sampai korban tidak lagi bergerak. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Fakta lain yang terungkap, setelah melakukan pembunuhan, pelaku tidak langsung menyerahkan diri. Ia terlebih dahulu mencari informasi melalui Google mengenai ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan. Setelah itu, pelaku bahkan masih sempat menghisap sebatang rokok sebelum akhirnya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 25 barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, telepon genggam, perhiasan emas, dua unit mobil beserta dokumen kendaraan, jam tangan, hingga kunci kamar Hotel Sakato Jaya Nomor 207 yang menjadi lokasi pembunuhan.

Kasatreskrim AKP Andri menambahkan, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi yang saat ini masih diproses oleh tim forensik.

“Untuk penyebab kematian, kami masih menunggu hasil autopsi. Prosesnya masih berjalan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinyatakan memenuhi unsur pembuktian.

“NT”