KABAMINANG.com – Arosuka. DPRD Kabupaten Solok menggelar dua agenda Rapat Paripurna dalam satu hari, Kamis (30/4/2026), bertempat di ruang sidang utama DPRD.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 100.1.4.3/04/Bamus-DPRD/2026.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis, serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Solok, unsur Forkopimda, Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, para asisten, tenaga ahli, OPD, kepala badan, camat, kepala bagian, pejabat fungsional, serta undangan lainnya.

Agenda pertama adalah Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025/2026. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ivoni Munir menyampaikan bahwa reses merupakan kewajiban bagi setiap pimpinan dan anggota DPRD untuk menjemput aspirasi masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban politis kepada konstituen.



“Melalui reses, kita menghimpun berbagai aspirasi masyarakat yang nantinya diharapkan dapat diperjuangkan secara bertahap melalui APBD Kabupaten Solok,” ujar Ivoni.
Selanjutnya, pimpinan rapat mempersilakan juru bicara DPRD, Dasrianto, S.Pd, untuk menyampaikan laporan hasil reses. Dalam penyampaiannya, Dasrianto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan serta memaparkan dasar pelaksanaan reses, hasil yang diperoleh, serta berbagai aspirasi masyarakat dari lima daerah pemilihan yang mencakup 14 kecamatan.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, laporan juga memuat informasi terkait pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
Setelah rapat pertama ditutup secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna kedua yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Agenda kedua meliputi penyampaian laporan kegiatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) pada Masa Sidang II Tahun 2025/2026, penutupan masa sidang II, serta pembukaan masa sidang III Tahun 2025/2026.

Dalam sesi ini, masing-masing juru bicara AKD menyampaikan laporan kinerja secara menyeluruh. Diawali oleh Komisi I yang disampaikan Ari Rafika WD, S.Pd, dilanjutkan Komisi II oleh Misardi, S.Sos, Komisi III oleh Hafni Hafiz, A.Md, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Endang Fitri Ayu Karlina, S.Pd, Badan Kehormatan oleh Sutan Muhammad Bahri, SE, serta laporan dari pimpinan DPRD oleh Armen Plani,S.Ap
Seluruh laporan memuat capaian, kegiatan, serta evaluasi yang telah dilakukan selama masa sidang II.
Menutup rangkaian kegiatan, Ketua DPRD Ivoni Munir secara resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025/2026 dan membuka Masa Sidang III Tahun 2025/2026. Ia juga menyampaikan harapan agar sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjalin dengan baik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Solok.
“Ke depan, kita berharap seluruh agenda dan kegiatan DPRD pada masa sidang III dapat berjalan dengan baik, lancar, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutup Ivoni Munir.
“MB”










