BERITATerkini

LKAAM Kabupaten Solok Soroti Maraknya Hiburan Malam Pasca Lebaran

×

LKAAM Kabupaten Solok Soroti Maraknya Hiburan Malam Pasca Lebaran

Sebarkan artikel ini


KABAMINANG.com, Arosuka, 26 Maret 2026 — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok menyatakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya hiburan malam di sejumlah nagari pasca Hari Raya Idulfitri yang dinilai telah menyimpang dari nilai-nilai adat dan norma agama.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Drs. Reflidon Dt. Kayo, MM, menanggapi banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, bahkan sebagian di antaranya disampaikan langsung kepada dirinya.

“Kita sangat prihatin, hari ini kita dipertontonkan dengan hiburan yang sudah jauh menyimpang dari nilai-nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah yang kita anut di Kabupaten Solok. Jika ini terus dibiarkan, bagaimana nasib generasi mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai niniak mamak, pihaknya memiliki tanggung jawab moral terhadap anak kemenakan untuk menjaga nilai-nilai adat dan agama agar tetap terpelihara di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa fenomena hiburan malam pasca Lebaran yang belakangan viral di beberapa wilayah Kabupaten Solok telah mengikis nilai adat dan budaya Minangkabau, serta tidak lagi sesuai dengan norma yang berlaku.

“Kegiatan setelah Lebaran seharusnya menjadi momentum introspeksi diri untuk menjadi lebih baik. Namun yang terjadi justru jauh panggang dari api,” ungkapnya.

LKAAM Kabupaten Solok mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dengan menyusun regulasi yang lebih tegas, baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Nagari, yang mengatur pelaksanaan hiburan malam. Hal ini meliputi pembatasan waktu, jenis hiburan, hingga aturan berpakaian.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat kembali berpedoman pada regulasi yang telah ada, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menegaskan kehidupan masyarakat Minangkabau berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Tak hanya itu, Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari serta Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat juga dinilai penting sebagai rujukan dalam menjaga tatanan sosial berbasis adat dan syariat.

Reflidon juga menyoroti mulai melemahnya peran pemuka adat di tengah masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya peran niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai dalam menjaga keseimbangan kehidupan sosial.

“Peran dan fungsi pemuka adat sudah mulai berkurang. Jangan sampai ‘jalan kok dialiah urang lalu, adat dituka dek urang datang’. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi pembiaran yang berpotensi membawa dampak buruk, baik secara sosial maupun spiritual.

“Kita tidak ingin Kabupaten Solok tercoreng oleh segelintir oknum. Bahkan yang lebih kita khawatirkan, jika Allah SWT murka, bencana bisa saja kembali terjadi,” pungkasnya.

LKAAM berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, pemangku adat, serta masyarakat dalam menjaga marwah adat dan agama di Kabupaten Solok, sehingga falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

“MB”