Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
DharmasrayaSUMBAR

175 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi HUT RI, Lapas Dharmasraya Gelar Sidang TPP

×

175 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi HUT RI, Lapas Dharmasraya Gelar Sidang TPP

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Dharmasraya. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas III Dharmasraya, Kamis (30/07/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Ferdika Canra, didampingi jajaran pejabat struktural. Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang melalui Zoom Meeting.

Dalam pelaksanaannya, Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting sebelum hak-hak warga binaan dapat diberikan. Seluruh usulan dibahas secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sidang TPP merupakan forum untuk memastikan setiap usulan telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga hak warga binaan diberikan secara tepat dan sesuai aturan,

Pada sidang kali ini, tim membahas usulan hak integrasi bagi 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu, turut dibahas usulan Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 bagi 175 orang warga binaan.

Sebelum diputuskan, setiap usulan terlebih dahulu melalui proses verifikasi secara komprehensif. Tahapan tersebut meliputi penelitian kemasyarakatan (Litmas), pemeriksaan kelengkapan administrasi, penilaian perkembangan perilaku, hingga keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Ferdika Canra, menegaskan bahwa pemberian hak kepada warga binaan tidak hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif.

“Pemberian hak merupakan bentuk apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan. Karena itu, setiap usulan harus melalui mekanisme penilaian yang objektif agar hak diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat,” tegas Ferdika Canra.

Ia menambahkan, pelaksanaan Sidang TPP juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin modern, transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Selain memberikan kepastian hukum bagi warga binaan yang memenuhi syarat, proses ini juga diharapkan mendukung keberhasilan program pembinaan serta membantu mengurangi tingkat hunian (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.

Sidang TPP ditutup dengan suasana aman dan tertib. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Lapas Kelas III Dharmasraya, bersama Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat dan Bapas Kelas I Padang, untuk terus memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak Warga Binaan sesuai peraturan perundang-undangan.

“NT”