Kabaminag.com – Dharmasraya. Konflik agraria yang terjadi di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, memasuki babak baru. Sejumlah Ninik Mamak dan Datuk Nan Baranam Nagari Sikabau resmi melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penerbitan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Somasi tersebut diajukan melalui MevRizal Law Office sebagai tindak lanjut atas terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan izin lingkungan kepada PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL). Langkah hukum ini diambil sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang mereka klaim dikuasai secara sepihak.
Persoalan tersebut bermula dari dugaan penguasaan Tanah Ulayat Nagari Sikabau oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Nagari Sungai Dareh. Kondisi itu memicu penolakan masyarakat adat hingga akhirnya mereka menunjuk tim kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Dalam somasi yang dilayangkan pada 17 Juli 2026, masyarakat adat memberikan waktu selama 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali sekaligus membatalkan izin perusahaan tersebut. PT KBL diketahui mengantongi izin PBPH dengan luas areal sekitar ±2.366 hektare yang kini menjadi objek sengketa.
Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, masyarakat adat mengklaim sekitar ±1.500 hektare atau sekitar 80 persen dari total wilayah izin PT KBL berada di dalam wilayah administrasi sekaligus Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Masyarakat juga menilai terdapat ketidaksesuaian karena dokumen perizinan menyebut kawasan tersebut berada di Nagari Sungai Dareh. Padahal, lahan itu selama ini dimanfaatkan sebagai area pertanian dan perkebunan masyarakat, serta menjadi ruang hidup bagi sedikitnya 26 kepala keluarga Komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
Managing Partner MevRizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
”Kami menilai terdapat persoalan serius yang harus segera diverifikasi oleh pemerintah, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi administrasi dan belum adanya persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah. Negara harus hadir memastikan tidak ada hak masyarakat adat yang terabaikan,” ujar Mevrizal.»
Mevrizal yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat menjelaskan, sengketa tersebut berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Menurutnya, ketentuan itu juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara.
Pihak kuasa hukum juga mendesak pemerintah memanfaatkan masa evaluasi selama 14 hari dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Kami memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi. Jika tidak ada respons memadai, klien kami telah memberikan kuasa untuk menempuh jalur pidana, perdata, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Mevrizal.
Selain meminta pembatalan izin, masyarakat adat juga mendesak pembentukan tim verifikasi independen yang melibatkan kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, BPN, Kerapatan Adat Nagari, kalangan akademisi, serta perwakilan Komunitas SAD. Mereka juga meminta seluruh aktivitas operasional PT KBL dihentikan sementara hingga status hukum lahan tersebut memperoleh kepastian.
Sengketa ini dinilai berpotensi menjadi salah satu konflik agraria strategis di Sumatera Barat karena menyangkut kepentingan investasi sektor kehutanan, perlindungan lingkungan, serta keberlangsungan hidup masyarakat adat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun pihak PT KBL. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
“NT”









