KABAMINANG.com – Dharmasraya
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (16/4/2026).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kolonel Inf Yesi Mambu selaku Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumatera Barat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Ferdinal Asmin, serta kepala daerah se-Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Annisa menyampaikan aspirasi terkait kebun kelapa sawit masyarakat yang terlanjur berada dalam kawasan hutan dan meminta kejelasan proses agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.



Ia juga menyoroti keberadaan permukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan penanganan yang bijaksana dan berkeadilan agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
Terkait kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut, seperti di wilayah PT BRM dan PT Dara Silva, pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas di kawasan tersebut.
Namun demikian, terhadap lahan yang sudah terlanjur ditanami, termasuk area APL dan kebun plasma masyarakat, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya meminta adanya solusi agar lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Bupati juga menyampaikan harapan adanya skema pengelolaan terhadap lahan perusahaan yang telah dicabut izinnya maupun kawasan yang telah disita agar tetap memberikan manfaat ekonomi.
“Kami berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut serta menindaklanjuti persoalan tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar masyarakat dan hanya difokuskan pada aktivitas korporasi perusahaan.
“Kami tidak sama sekali menyasar masyarakat. Silakan jika itu memang perkebunan masyarakat untuk dilanjutkan, yang kami larang adalah aktivitas korporasi perusahaan,” ujarnya.
Satgas juga meminta agar informasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, serta menegaskan bahwa pembukaan lahan baru tetap dilarang.
“NT”







