KABAMINANG.com, Padang, 7 Juli 2025 – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Barlius, mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Sumatera Barat untuk menyediakan atau menjual seragam sekolah kepada peserta didik.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid, bukan pihak sekolah.
Larangan ini diterbitkan untuk mencegah praktik monopoli dan pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).



Barlius menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengarahkan pembelian seragam ke vendor atau toko tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Sekolah hanya boleh memberikan contoh model seragam, seperti seragam nasional, pramuka, atau batik khusus sekolah. Pembelian harus diserahkan sepenuhnya kepada orang tua murid untuk dilakukan di pasar atau koperasi,” ujar Barlius dalam konferensi pers di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Jumat 4/7/2025.
Kebijakan ini merespons keluhan pedagang seragam sekolah di Pasar Raya Padang, yang pada 4 Juli 2025 mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Sumbar untuk menyampaikan keresahan terkait dugaan praktik monopoli.
Para pedagang, seperti Mas Zahira, melaporkan kerugian ekonomi akibat pengalihan pembelian seragam ke vendor tertentu yang diduga bekerja sama secara eksklusif dengan pihak sekolah.
Mereka meminta Dinas Pendidikan menegakkan sanksi tegas terhadap sekolah yang melanggar. Barlius menegaskan bahwa sekolah yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku, termasuk teguran hingga pencopotan kepala sekolah.
Selain larangan, Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan juga mendukung program seragam sekolah gratis bagi siswa kurang mampu.
Untuk tahun ajaran 2025/2026, Kota Padang mengalokasikan anggaran untuk menyediakan enam stel seragam bagi lebih dari 7.000 siswa SD dan SMP kurang mampu yang terdaftar dalam program Kartu Padang Juara.
Program ini melibatkan penjahit UMKM lokal untuk produksi seragam, guna mendukung perekonomian masyarakat.
(KBM)








