Kabaminang.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan penyesuaian biaya untuk pemeriksaan dan pengujian atau Sertifikasi Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, menjelaskan bahwa penyesuaian biaya SLO ini tidak akan menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.
“Ini adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil. Kami ingin memastikan akses listrik yang terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Jisman saat membuka acara Coffee Morning bertajuk “Penyesuaian Biaya SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah” di Jakarta.
Jisman menambahkan bahwa penyesuaian biaya ini sangat penting mengingat sudah delapan tahun sejak Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 ditetapkan tanpa adanya penyesuaian biaya.
“Selama kurun waktu tersebut, telah terjadi perubahan signifikan pada berbagai komponen biaya, termasuk upah minimum, inflasi, dan biaya peralatan,” jelasnya.
Read More:
- 1 Drone Kamikaze Shahed-136 Iran: Senjata Murah yang Membuat AS dan Israel Kewalahan di Teluk Arab
- 2 Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Dua Lainnya Berhasil Keluar Aman
- 3 Rusia Tegaskan Tak Punya Kepentingan Langsung dalam Konflik AS–Israel–Iran
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, juga memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah ini. Ia berharap bahwa dengan penyesuaian biaya ini, SLO yang diterbitkan akan sesuai dengan regulasi yang ditentukan.
“Saya menyambut baik jika formulasi biaya untuk kelompok 450 VA dan 900 VA tidak dinaikkan,” katanya.
Dengan penyesuaian biaya SLO ini, diharapkan Lembaga Inspeksi Teknis Tegangan Rendah (LIT TR) dapat meningkatkan pelayanan demi keselamatan ketenagalistrikan.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan di sektor ketenagalistrikan.
((TKB))







