Kabaminang.com – Arosuka. DPRD Kabupaten Solok secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). (jumat,11/09/26).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar di Ruang Utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Jumat (11/9/2026). Rapat paripurna juga menjadi momentum penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis.
Turut hadir Bupati Solok, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, para asisten, staf ahli Bupati, kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, camat serta undangan lainnya.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor 100.1.4.4/07A/Bamus-DPRD/2026.
Setelah pimpinan memastikan daftar hadir pimpinan dan anggota DPRD telah memenuhi ketentuan, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum dan dilanjutkan dengan agenda utama, yakni penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Banggar Sampaikan Sejumlah Rekomendasi
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok disampaikan oleh Deny Eka Surya, SH, selaku juru bicara Banggar.
Mengawali penyampaiannya, Deny Eka Surya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam laporan Banggar, terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan strategis yang diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Di antaranya, pelaksanaan paket pekerjaan tahun 2026 agar segera ditindaklanjuti; pembayaran kekurangan Tunjangan Fungsional ASN; evaluasi terhadap OPD yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah; serta pembayaran bonus bagi kafilah MTQ.
Banggar juga merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia petugas pajak maupun perangkat daerah lainnya, termasuk optimalisasi potensi pajak air tanah, seperti yang berasal dari PT Aqua Danone.
Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas DPRD, Banggar turut mendorong pengadaan tablet untuk mengurangi penggunaan dokumen dalam bentuk hard copy pada setiap pembahasan.
Selain itu, diperlukan dukungan anggaran untuk peningkatan SDM, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa agar tersedia tenaga yang profesional dan kompeten.
Banggar juga menekankan pentingnya dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Solok serta meminta agar penganggaran pada setiap OPD dilakukan secara selektif dan berdasarkan skala prioritas.
Sejumlah persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian. Di antaranya percepatan pembangunan PJU Koto Gaek Guguk sesuai ketentuan yang berlaku, penambahan sarana dan prasarana Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung pengangkutan sampah, serta peningkatan kualitas jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.
Banggar menilai terdapat sedikitnya 10 ruas jalan yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara cepat.
Dalam rekomendasinya, Banggar juga mengingatkan agar perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan benar-benar mendukung kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ranperda Resmi Disahkan Menjadi Perda
Setelah laporan hasil pembahasan Banggar disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut mendapat dukungan anggota DPRD yang hadir, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok membacakan surat keputusan DPRD terkait persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan diawali oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, kemudian dilanjutkan Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan para Wakil Ketua DPRD masing-masing Armen Plani dan Mukhlis.

Struktur APBD Perubahan 2026
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan secara cermat dan profesional dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah serta kepentingan masyarakat luas.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah memberikan dukungan data yang akurat serta penjelasan secara komprehensif selama proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil persetujuan tersebut, struktur APBD Perubahan Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan.
Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.303.635.882.355,00 menjadi Rp1.313.632.778.579,00.
Sementara itu, belanja daerah yang semula sebesar Rp1.351.232.168.221,68 menjadi Rp1.359.365.064.445,68.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp47.596.285.866,68, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.874.000.000,00, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp45.722.285.866,68.
Bupati mengatakan, terhadap seluruh rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran setelah melalui proses pembahasan, Pemerintah Daerah pada prinsipnya menerima dan menyetujui untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.
Setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda, seluruh OPD diminta segera menindaklanjuti dan melaksanakan program serta kegiatan yang telah dianggarkan dengan penuh tanggung jawab, dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi.

Fraksi Gerindra Usulkan Pansus Optimalisasi PAD
Sebelum rapat paripurna pertama ditutup, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok menyampaikan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD dalam upaya meningkatkan kemampuan fiskal daerah serta menggali dan mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan yang dimiliki Kabupaten Solok, dan dapat Dukungan dari Fraksi lainnya.

Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I
Pada hari yang sama, DPRD Kabupaten Solok juga menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan kegiatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026.
Rapat tersebut sekaligus menjadi momentum penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027.
Agenda tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama masa sidang sebelumnya sekaligus menjadi pijakan untuk memasuki masa sidang berikutnya dengan agenda kerja legislatif yang telah direncanakan.

Bamus Susun Jadwal Kegiatan DPRD
Masih pada hari yang sama, DPRD Kabupaten Solok juga melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung Dua DPRD Kabupaten Solok.
Rapat Bamus tersebut membahas penyusunan jadwal kegiatan DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk memastikan seluruh agenda kedewanan dan agenda pemerintahan dapat berjalan secara terkoordinasi, efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2026, DPRD Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan anggaran agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus memastikan setiap program pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, efektif dan bertanggung jawab.
“MB”









