Kabaminang.com – Dharmasraya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Indra Gunawan, S.H., M.H., menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mewujudkan proses pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Hal itu disampaikan Indra Gunawan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perkuatan Hukum dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Kamis (6/8/2026).
DPRD Kabupaten Solok Sahkan Ranperda Pembentukan Nagari Menjadi Perda dan KUA-PPAS Perubahan 202613 Agu 2026›02
17 Agenda HUT ke-81 RI Disiapkan Pemkab Dharmasraya, Ada Merah Putih Run hingga Selaju Sampan13 Agu 2026›03
Akses Warga Tiga Nagari Mulai Diperbaiki, Jalan Sungai Rumbai Timur – Sitiung II Diaspal13 Agu 2026›Dalam kegiatan tersebut, Kajari Dharmasraya membahas berbagai potensi risiko yang dapat muncul dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menjelaskan, risiko dapat muncul sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia hingga pelaksanaan dan serah terima pekerjaan.
Karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, persaingan sehat dan kepatuhan terhadap peraturan.
Indra juga mengingatkan adanya sejumlah potensi penyimpangan yang perlu diantisipasi. Di antaranya konflik kepentingan, persekongkolan, pengaturan spesifikasi, mark-up anggaran, suap dan gratifikasi.
Menurutnya, penguatan tata kelola dan pengawasan sejak awal dapat membantu mencegah berbagai persoalan tersebut berkembang menjadi pelanggaran hukum.
Ia menilai lemahnya perencanaan dan pengendalian juga dapat berdampak terhadap pelaksanaan pekerjaan, seperti keterlambatan proyek, penurunan kualitas hingga munculnya persoalan hukum.
“Setiap potensi risiko harus diidentifikasi, dianalisis dan dimitigasi sejak awal agar tidak berkembang menjadi kerugian negara maupun hambatan dalam pelaksanaan pembangunan,” ujar Indra.
Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan harus menjadi perhatian utama dalam pengadaan pemerintah. Menurutnya, mencegah terjadinya pelanggaran jauh lebih efektif dibandingkan melakukan penindakan setelah persoalan terjadi.
Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki peran preventif melalui penyuluhan, edukasi dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Indra kemudian mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menjadikan integritas dan kepatuhan hukum sebagai bagian dari budaya kerja.
Ajakan tersebut ditujukan kepada perangkat daerah, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, Pokja Pemilihan hingga penyedia barang dan jasa.
Ia mengatakan pengadaan yang dilaksanakan secara bersih dan akuntabel akan memberikan dampak terhadap kualitas pembangunan serta perlindungan terhadap keuangan negara.
“Pengadaan yang bersih dan akuntabel akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison, S.Sos., M.Si., serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat, Cerry M., S.T., M.M.
Kegiatan diikuti oleh para aparatur dan pejabat yang memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kabupaten Dharmasraya.






