Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Pria Dugaan Persetubuhan Anak

×

Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Pria Dugaan Persetubuhan Anak

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Dharmasraya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 18 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri mengatakan, setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Andri.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M di kawasan Pabrik Air Umeg, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Dharmasraya menegaskan bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama selama proses penyidikan berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Dharmasraya, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.

“NT”