KABAMINANG.com – Pulau Punjung. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian distribusi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) di Kabupaten Dharmasraya.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Pulau Punjung, Kamis (11/6/2026), sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Rapat dipimpin Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, dan dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan, Dandim 0310/Sawahlunto-Sijunjung yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, serta dimoderatori oleh Sekretaris Daerah, Medison.



Dalam paparannya, Medison menyampaikan urgensi penguatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Ia juga memaparkan draf Surat Keputusan penyempurnaan struktur Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian JBT dan JBKP di Kabupaten Dharmasraya.
Rapat tersebut menyepakati penambahan sejumlah unsur dalam struktur Satgas, yakni Komandan Brimob sebagai Penasehat/Pengarah, Wakapolres sebagai Wakil Penanggung Jawab Pelaksana, serta PT Pertamina Patra Niaga sebagai anggota Satgas.
Bupati Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa pengawasan harus mampu memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berpedoman pada nomor polisi kendaraan, tetapi juga perlu memeriksa dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Sebelum pelaksanaan di lapangan, Satgas perlu melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola SPBU serta berkoordinasi dengan Pertamina agar terdapat kesamaan persepsi terkait mekanisme pengawasan,” ujar Annisa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, mengusulkan agar pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP. Ia juga menekankan pentingnya laporan harian dari petugas Satgas sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan.
Selain itu, Indra meminta agar pemeriksaan kendaraan dilakukan secara humanis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menjelaskan bahwa antrean di SPBU umumnya dipengaruhi oleh keterlambatan pasokan dari depo BBM. Dengan mempertimbangkan keterbatasan personel, pola pengawasan melalui patroli dan pemantauan berkala dinilai lebih efektif dibandingkan penempatan personel secara tetap di setiap SPBU.
Melalui penguatan pengawasan ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda berkomitmen memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.
“NT”







