Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
DharmasrayaSUMBAR

170 WBP Lapas Dharmasraya Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

×

170 WBP Lapas Dharmasraya Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Dharmasraya. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya melaksanakan upacara penyerahan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran Forkopimda, pegawai Lapas, serta Warga Binaan Pemasyarakatan.

Upacara penyerahan remisi tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Dharmasraya. Suasana upacara berlangsung tertib dan penuh khidmat, sekaligus menjadi momentum bagi WBP untuk memaknai kemerdekaan melalui proses perubahan dan pembinaan diri selama menjalani masa pidana.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Dharmasraya Annisa Suci secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP. Penyerahan tersebut menjadi bentuk nyata penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti proses pembinaan di Lapas.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dharmasraya juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Amanat tersebut menekankan pentingnya pembinaan dan perubahan perilaku sebagai bagian dari proses reintegrasi WBP ke tengah masyarakat.

Pada peringatan kemerdekaan tahun ini, sebanyak 170 orang WBP Lapas Kelas III Dharmasraya mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 167 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sementara tiga orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Jika dirinci berdasarkan besaran remisi, sebanyak 28 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, 45 orang menerima remisi dua bulan, 56 orang memperoleh remisi tiga bulan, 18 orang mendapatkan remisi empat bulan, 13 orang menerima remisi lima bulan, dan 10 orang memperoleh remisi enam bulan.

Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Dharmasraya, disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi juga diharapkan menjadi dorongan bagi WBP untuk terus memperbaiki diri.

Selain penyerahan remisi, kegiatan tersebut turut dirangkai dengan pemberian souvenir dari Bank Nagari kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Dharmasraya. Pemberian souvenir menjadi bentuk kepedulian dan dukungan dalam memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus memberikan kebahagiaan bagi WBP pada momentum hari kemerdekaan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Momentum pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif.

Melalui peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Lapas Kelas III Dharmasraya diharapkan semakin memperkuat komitmennya dalam memberikan pembinaan terbaik kepada WBP. Sementara bagi warga binaan, remisi diharapkan menjadi penyemangat untuk terus berproses, memperbaiki diri, dan menjadikan masa pembinaan sebagai bagian penting menuju kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“NT” HUT RI ke-81 Kaba Minang