Kabaminang.com – Pulau Punjung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Indra Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan mitigasi risiko sejak awal proses pengadaan merupakan langkah strategis untuk mencegah penyimpangan serta mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Perkuatan Hukum dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pokja Pemilihan, serta unsur terkait lainnya.
Dalam pemaparannya, Indra Gunawan menjelaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bidang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan apabila tidak dikelola secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menguraikan bahwa potensi penyimpangan dapat muncul sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan. Karena itu, setiap tahapan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, persaingan usaha yang sehat, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kajari juga mengingatkan berbagai bentuk penyimpangan yang perlu diantisipasi, seperti konflik kepentingan, persekongkolan, pengaturan spesifikasi yang mengarah kepada penyedia tertentu, mark-up anggaran, suap, hingga gratifikasi.
Menurutnya, lemahnya perencanaan dan pengendalian sering menjadi penyebab keterlambatan proyek, menurunnya kualitas pekerjaan, bahkan berujung pada persoalan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
“Upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Karena itu, setiap potensi risiko harus diidentifikasi, dianalisis, dan dimitigasi sejak awal proses pengadaan,” tegas Indra Gunawan.
Ia menambahkan, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan dalam langkah preventif melalui penyuluhan, edukasi, serta pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Menutup paparannya, Indra Gunawan mengajak seluruh perangkat daerah, PA, KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan, dan penyedia barang serta jasa untuk menjunjung tinggi integritas serta menjadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai budaya kerja.
Menurutnya, pengadaan yang bersih dan akuntabel akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas, melindungi keuangan negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison, S.Sos., M.Si., serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat Cerry M., S.T., M.M., yang turut menyampaikan materi mengenai penguatan tata kelola pengadaan dan optimalisasi peran PA, KPA, serta PPK dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.









