Dharmasraya, KABAMINANG.com – Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, ST Riki Alkhalik, menyerukan agar seluruh badan usaha di wilayahnya taat membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seruan tersebut disampaikan langsung oleh Riki saat melakukan peninjauan ke lokasi usaha material batu gunung milik CV Andi Cuari yang beroperasi di Jorong Koto Hilir, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, pada Senin (16/06/2025).
“Ini adalah bentuk komitmen kita dalam membangun daerah melalui fungsi pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah,” ujar politisi dari PDI Perjuangan.
Lapas Kelas III Dharmasraya Gelar Apel Peningkatan Kewaspadaan Antisipasi Unjuk Rasa dan Dampak Karhutla27 Agu 2026›02
Polres Dharmasraya Tangkap Empat Diduga Pengedar Sabu, Sita Uang Rp2,95 Juta27 Agu 2026›03
DPRD Kabupaten Solok Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Perubahan APBD 202626 Agu 2026›Riki menegaskan bahwa salah satu sumber utama PAD berasal dari sektor pajak yang dibayarkan oleh badan usaha swasta, seperti CV dan PT yang mengelola usaha berbasis sumber daya alam.
“Setiap badan usaha yang telah mengantongi izin resmi wajib menunaikan kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah,” tegasnya saat didampingi oleh Kepala kasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD), Devialeni.
Menurut Riki, saat ini terdapat empat badan usaha resmi yang bergerak di bidang material batu di Dharmasraya, yakni DMS, Kali Dareh, Mutiara Caniago, dan CV Andi Cuari. Keempatnya diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan PAD.
Ia juga mengimbau agar seluruh proyek pembangunan di daerah menggunakan material dari usaha yang sudah memiliki izin resmi, agar perputaran ekonomi tetap dalam koridor hukum dan memberi dampak langsung pada keuangan daerah.
Sementara itu, Kasi Pendapatan BKD Devialeni mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemutakhiran data badan usaha yang beroperasi di wilayah Dharmasraya. Tujuannya agar potensi pajak yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan.
“Badan usaha material memiliki kewajiban membayar pajak sebesar 25 persen dari setiap ton” jelas Devialeni.
Menurutnya, angka tersebut merupakan kontribusi besar yang dapat memperkuat struktur PAD jika semua badan usaha memenuhi kewajibannya secara konsisten dan transparan.
Senada dengan itu, pemilik CV Andi Cuari, Andi, menegaskan komitmennya untuk tidak menghindar dari kewajiban membayar pajak. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi daerah.
“Kami siap menunaikan kewajiban kami kepada daerah, karena ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan legal kami sebagai pelaku usaha,” pungkasnya.






