Dharmasraya, KABAMINANG.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya terus mengungkap tabir dugaan korupsi dalam proyek pengadaan video trone senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD 2017. Meski dihadang berbagai kendala, penyidik tak gentar untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami tetap berlanjut,” tegas Kajari Dharmasraya, Ariana Juliastuti, melalui Kasi Pidsus, Afdal Saputra, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (21/03/2025).
Sejak penyidikan dimulai pada Oktober 2024, sudah sekitar 18-20 orang diperiksa sebagai saksi. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah, mengingat ada saksi yang belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
Lebih lanjut, Kejari Dharmasraya kini melibatkan tim ahli untuk menganalisis spesifikasi proyek, guna memastikan apakah ada markup harga atau penyimpangan teknis dalam pengadaan trone tersebut.
“Proyek ini ditumpangkan pada bagian Humas Sekretariat Pemkab Dharmasraya,” ungkap Afdal.
Read More:
- 1 Wakil Bupati Solok hadiri Pembekalan Aliansi Mahasiswa Solok (AMS ) Mengabdi 5 di Lubuk Selasih
- 2 Pemkab Solok Dorong Sinergi Lintas Sektor Tekan Angka Stunting Lewat Rakor TPPS 2025
- 3 Wabup Candra : Akan Bawa Anak Muda Kreatif GESID untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Solok
Yang lebih mengejutkan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada indikasi kuat bahwa dua orang bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Meski proses pengumpulan dokumen masih menghadapi hambatan, Kejari Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Akankah kasus ini menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di Dharmasraya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
(NT)