Kabaminang.com, Arosuka – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Jumat 10/1/2025 di ruangan Rapat Utama DPRD, dilangsung Kegiatan dalam agenda Pengumuman Akhir masa Jabatan Bupati Dan wakil Bupati Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Pengumuman Bupati Dan Wakil Bupati Solok Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Kegiatan rapat Paripurna tersebut didasari Oleh Hasil Bamus DPRD Kabupaten Solok Nomor:100.1.4.3./01/Bamus – DPRD -2024: tanggal 3 Januari 2025.
Memenuhi ketentuan pasal 78 ayat 2 UU Nomor: 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 Ayat ( 1 ).
Pasal 22 A ayat (2) Perpres Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor:16 tahun 2016 tentang tatacara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil Walikota.
Masa Jabatan Bupati dan wakil Bupati Solok Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 akan berakhir bersamaan dengan dilaksanakannya Pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan 27 November 2024 yang lalu.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor: 911 Tahun 2024 pada tanggal 5 Desember. Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan wakil Bupati Solok tahun 2024.
Read More:
- 1 Pemkab Dharmasraya Gelar Buka Bersama, Perkuat Sinergi dengan DPRD dan OPD
- 2 Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025
- 3 Wabup Candra : Akan Bawa Anak Muda Kreatif GESID untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Solok
surat Makamah Kontitusi Nomor: 24/PL.02.7_SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota Serentak 2024 dan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Solok dan surat KPU Nomor:04/PL.02.7.SD /1302-2025 tanggal 9 Januari tentang pengusulan Pengesahan Dan pengangkatan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih pada pemilihan umum Serentak 2024.
Berdasarkan hal tersebut Pimpinan dan anggota DPRD bertindak atas nama lembaga DPRD Kabupaten Solok Mengumumkan Jon Firman Pandu,SH sebagai Calon Bupati Solok Terpilih dan Candra,S.H I sebagai Calon Wakil Bupati Solok Terpilih.ini juga didasari Oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor: 02 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Solok Terpilih.
Berdasarkan pasal 25 ayat ( 2 ) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kepapa Mentri Dalam Negeri Melalui Gubernur Sumatera Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir yang juga Selaku Pimpinan Rapat paripurna mengatakan bahwa dengan Telah ditetapkan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih dan Serta telah diumumkan dalam Rapat Paripurna hari ini, maka kedepannya marilah kita satukan tekad dan kita dukung Kepala Daerah Kabupaten Solok Periode 2025_ 2030 membangun Kabupaten Solok Nan indah ini dengan sejuk dan damai ajak Voni.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Solok Tersebut pimpinan DPRD, Anggota DPRD,Wakil Bupati, Bupati dan wakil Bupati terpilih, Forkopimda,Paras asisten, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Instasi Vertikal,Komesiner KPU, Komisioner Bawaslu, BUMN, BUMD, Direktur PDAM Camat, Kelapa Bagian, Kepala Bidang, Pejabat Fungsional dan undangan lainnya.
(MB)