Kabaminang.com – Dharmasraya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Sopan Jaya, Kenagarian Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, empat orang yang diamankan terdiri dari tiga pria dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial TI (43), HAN (32), TS (22), dan SA (23), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Dharmasraya.
Lapas Kelas III Dharmasraya Gelar Apel Peningkatan Kewaspadaan Antisipasi Unjuk Rasa dan Dampak Karhutla27 Agu 2026›02
DPRD Kabupaten Solok Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Perubahan APBD 202626 Agu 2026›03
Maulid Nabi di SMKN 1 Singkarak, Ustadz Wawan Ajak Generasi Muda Lakukan Empat Perubahan26 Agu 2026›Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/35/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Agustus 2026.
“Dari tangan para terduga, kita menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Azhamu.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya satu tas berwarna hitam berisi plastik klip bening dengan butiran kristal bening yang diduga sabu, satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirek, dan satu korek api.
Petugas juga menyita tiga pak plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp2,95 juta, satu timbangan digital berwarna abu-abu, serta satu dompet hitam yang berisi dua plastik klip bening dengan butiran kristal yang diduga sabu.
Selain itu, polisi mengamankan tiga unit telepon seluler, masing-masing Samsung warna pink, Oppo warna biru, dan Vivo warna ungu.
Menurut AKP Azhamu, pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap sebuah rumah kontrakan yang dihuni empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Informasi tersebut kemudian disampaikan Ketua Jorong dan Ketua Pemuda kepada Wali Nagari. Selanjutnya, Wali Nagari bersama Babinsa, perangkat jorong, dan unsur pemuda mendatangi rumah tersebut.
Para penghuni kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Wali Nagari bersama barang-barang milik mereka. Saat itu, masyarakat maupun unsur pemerintahan setempat belum melakukan penggeledahan.
Setelah Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya tiba, petugas melakukan penggeledahan terhadap salah seorang terduga berinisial TI. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti narkotika dalam paket kecil.
Berbekal temuan tersebut, anggota Satresnarkoba bersama Babinsa Aswendi, Sunarto, Ali Rosad, serta masyarakat kembali melakukan penyisiran di rumah kontrakan tersebut.
Dalam penyisiran itu, petugas menemukan dua paket sabu berukuran besar di luar rumah. Barang tersebut diduga sengaja dibuang untuk menghilangkan barang bukti. Petugas juga menemukan timbangan digital dan plastik klip di dalam sepeda motor milik pelaku.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga serta unsur terkait.
Dalam pemeriksaan awal, TI mengakui kepemilikan sebagian barang bukti. Polisi masih mendalami keterkaitan HAN, TS, dan SA serta peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Azhamu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan unsur pemerintahan Kecamatan Padang Laweh yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah yang berada di kawasan perbatasan Sumatera Barat dengan provinsi tetangga,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kecamatan Padang Laweh, Wali Nagari Sopan Jaya, pemerintah jorong, pemuda, serta Babinsa yang telah membantu menjaga lingkungan dari peredaran narkoba tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Satresnarkoba akan melakukan proses penyidikan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
AKP Azhamu menambahkan, keempat terduga masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut, termasuk mendalami asal-usul barang bukti sabu, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, termasuk mendalami asal-usul barang bukti sabu, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Polres Dharmasraya memastikan proses hukum terhadap keempat terduga akan dilakukan sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara dugaan peredaran narkotika tersebut.






