Kabaminang.com – Dharmasraya. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang BATEH Sat Reskrim Polres Dharmasraya bersama personel Opsnal Polsek Sungai Rumbai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah toko apotek di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026, tim gabungan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Dua terduga pelaku yang diamankan ialah Romi Kobat dan Rizki Herman Saputra. Yang menarik perhatian, salah satu dari mereka—yakni Rizki Herman Saputra—masih berstatus anak-anak, sehingga proses hukum yang dijalaninya akan berbeda dengan pelaku dewasa.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Laporan Polisi Nomor LP/B/308/XII/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT, yang pertama kali masuk pada hari Minggu, 28 Desember 2025 silam. Selama hampir delapan bulan, tim penyidik terus menggali jejak para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan mereka.
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto14 Agu 2026›02
DPRD Kabupaten Solok Tindak Lanjuti Pedoman HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dengarkan Pidato Presiden Prabowo Subianto14 Agu 2026›03
Konflik Ulayat, Ninik Mamak Sikabau Gelar Napak Tilas Tolak Izin PT KBL14 Agu 2026›Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah toko apotek milik korban yang berlokasi di Jorong Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga memasuki toko apotek tersebut dengan cara mencongkel pintu bagian belakang bangunan. Aksi mereka yang terencana ini berhasil menguras harta milik korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP. Andri langsung memerintahkan Tim Alang Bateh untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Tim gabungan kemudian menyelami berbagai jalur penyelidikan, mulai dari pemeriksaan TKP, pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga melakukan penyelidikan silang terhadap sejumlah saksi dan informan. Hasilnya, para terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Tak hanya berhasil mengamankan para pelaku, tim gabungan juga mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan atau terkait dengan aksi pencurian tersebut. Kedua kendaraan tersebut kini disita sebagai barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diboyong ke Mako Polsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mengingat salah satu pelaku masih berstatus anak-anak, penyidik akan menempuh jalur proses diversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan aspek restoratif justice dan pemulihan korban.
Sementara itu, untuk pelaku dewasa, perkara ini diproses berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut jauh lebih berat dibandingkan pencurian biasa, mengingat perbuatan dilakukan dengan cara menerobos masuk ke dalam bangunan milik orang lain.
Polres Dharmasraya melalui jajaran Polsek Sungai Rumbai mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik usaha dan toko, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. “Pastikan pintu dan jendela toko atau rumah Anda terkunci dengan baik, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutur pihak kepolisian.
Dengan pengungkapan ini, Polres Dharmasraya kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.






