Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
DharmasrayaSUMBAR

Dugaan SPJ Fiktif BBM DLH Dharmasraya, Kejari Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

×

Dugaan SPJ Fiktif BBM DLH Dharmasraya, Kejari Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Dharmasraya. Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya. Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut pada Senin (27/07/2026).

Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan diteliti untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, bersama Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Tim tiba di Kantor DLH sekitar pukul 11.47 WIB dan melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan, sementara aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.

Kajari Dharmasraya, Indra Gunawan, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan SPJ fiktif belanja BBM kendaraan operasional DLH tahun anggaran 2024.

“Penggeledahan terkait sangkaan dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif belanja BBM mobil operasional DLH tahun 2024,” ujar Indra Gubawan didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus.

Menurutnya, penyidikan perkara tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi penyimpangan dalam belanja BBM kendaraan operasional.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar Rp408 juta.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pola yang sama pada dokumen pertanggungjawaban tahun 2023. Bukti transaksi yang digunakan diduga berasal dari SPBU yang sudah tidak lagi beroperasi.

“Kendaraan operasional tetap digunakan sebagaimana mestinya. Namun, yang menjadi persoalan adalah dugaan penggunaan SPJ fiktif dalam pencairan keuangan negara,” tegas Indra.

Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencari dan mengamankan alat bukti. Dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian perkara.

Indra juga mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, meliputi ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris, ruang Bendahara, ruang arsip, gudang arsip, ruang UPTD Persampahan, serta ruang UPTD Laboratorium.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 32 orang saksi. Setelah dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejari Dharmasraya berencana menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya, Novandri Rismi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri.

“Seluruh proses yang sedang berjalan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan. Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tutur Novandri singkat.

“NT”