Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
DPRD KABUPATEN SOLOKSUMBAR

DPRD Kabupaten Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda Tahun 2027

×

DPRD Kabupaten Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Arosuka, ( Rabu, 15 Juli 2026 ). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, perubahan Propemperda Tahun 2026, serta penetapan kedua agenda tersebut di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Solok, Rabu (15/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Armen Plani, didampingi Wakil Ketua Mukhlis. Turut hadir Wakil Bupati Solok, unsur Forkopimda, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, para camat se-Kabupaten Solok, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok yang dibacakan oleh Ari Rafika WD, S.Pd. Dalam laporannya dijelaskan bahwa hasil rapat kerja antara Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Solok telah menyepakati perubahan Propemperda Tahun 2026.

Ari Rafika menyampaikan, satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diluncurkan pembahasannya ke Tahun 2027, yakni Ranperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Solok Tahun 2027–2046.

Sementara itu, sebanyak delapan Ranperda tetap menjadi prioritas pembahasan pada Tahun 2026, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Perangkat Nagari, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Ranperda tentang Pembentukan Nagari Sungai Nanam Barat, Sungai Nanam Timur, Sungai Nanam Selatan, Alahan Panjang Barat, Alahan Panjang Selatan, dan Sungai Gando di Kecamatan Lembah Gumanti, serta Ranperda tentang Pembentukan Nagari Tanjung Ampek Selatan, Air Tawa, dan Gaduang Batu di Kecamatan Danau Kembar.

Selain itu, terdapat dua Ranperda usulan baru yang akan dibahas pada Tahun 2026, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah menyepakati lima Ranperda usulan baru, yaitu Ranperda tentang Ketahanan Pangan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2028, serta Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Dalam penyampaian laporannya, Ari Rafika WD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pembahasan Propemperda.

“Dalam pembahasan tentu banyak dinamika yang berkembang dalam koridor yang konstruktif. Kami menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak. Untuk itu, dengan penuh kerendahan hati kami memohon maaf apabila terdapat kekhilafan dalam penyampaian laporan ini.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Bapemperda serta seluruh mitra kerja yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan Propemperda ini,” ujarnya.
Usai penyampaian laporan Bapemperda, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs. Muhammad Al-Fajri membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Solok tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027.

Dengan dibacakannya surat keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Solok secara resmi menetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2026 beserta Propemperda Tahun 2027 sebagai pedoman penyusunan dan pembahasan peraturan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah di Kabupaten Solok.

“MB”