Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
DPRD KABUPATEN SOLOKSUMBAR

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna

×

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Arosuka. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menerima Dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Selasa (14/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani. Hadir mewakili Bupati Solok, Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt., MT, yang menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Solok terkait Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Turut hadir Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Perumda Air Minum (PDAM), serta tamu undangan lainnya.

Dalam nota penjelasannya, Sekretaris Daerah Jefrizal menyampaikan bahwa Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting untuk melanjutkan pembangunan Kabupaten Solok di tengah berbagai tantangan, mulai dari dinamika ekonomi global, meningkatnya tuntutan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga semakin tingginya persaingan antardaerah. Di sisi lain, kapasitas fiskal daerah masih sangat bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat, sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah.

Ia menegaskan, melalui penyusunan KUA-PPAS Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih berkualitas, efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.147.553.070.468,00. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp145.329.947.590,00, yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp73.784.106.062,00, retribusi daerah Rp52.046.025.791,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp8.409.815.737,00, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp11.090.000.000,00.

Sementara itu, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp1.002.223.122.878,00, yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp951.566.222.000,00 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp50.656.900.878,00.

Untuk belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Solok mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.147.553.070.468,00 atau berimbang dengan pendapatan daerah. Belanja operasi dialokasikan sebesar Rp977.683.922.296,20, meliputi belanja pegawai sebesar Rp667.025.195.294,00, belanja barang dan jasa sebesar Rp294.965.271.183,20, serta belanja hibah sebesar Rp15.693.455.819,00.
Selain itu, belanja modal dianggarkan sebesar Rp25.060.506.921,00, belanja tidak terduga sebesar Rp2.500.000.000,00, dan belanja transfer sebesar Rp142.308.641.250,80.

Dari sisi pembiayaan, pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, jumlah penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) diproyeksikan sebesar Rp0,00. Kondisi tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menyusun struktur APBD yang sehat, berimbang, serta berkelanjutan antara pendapatan dan belanja daerah.

Dalam kesempatan itu, Jefrizal berharap pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD dapat berlangsung secara mendalam sehingga berbagai saran, kritik, masukan, dan pemikiran konstruktif dari seluruh anggota dewan dapat menghasilkan APBD Kabupaten Solok Tahun 2027 yang semakin berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Usai penyampaian nota penjelasan, Sekretaris Daerah Jefrizal secara resmi menyerahkan Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir.
Ketua DPRD Ivoni Munir menyampaikan bahwa dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama antara legislatif dan pemerintah daerah.

“Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini selanjutnya akan dilakukan pembahasan sesuai jadwal yang telah disepakati. Semoga seluruh proses berjalan lancar sehingga dapat menghasilkan APBD yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Solok,” ujar Ivoni Munir.

“MB”