Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
DharmasrayaHUKUM & KRIMINALSUMBAR

Buron Tiga Tahun, Penggelap Motor Tak Berkutik Saat Diciduk

×

Buron Tiga Tahun, Penggelap Motor Tak Berkutik Saat Diciduk

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Dharmasraya. Pelarian Nanda Ika Putra yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat Street sejak 2023 akhirnya berakhir. Tim URC Elang Batas Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Tim Nan Dareh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil meringkus terduga pelaku pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan keberadaan tersangka. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri,  Tersangka berhasil diamankan di Jorong Parit Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, tanpa memberikan perlawanan.

Kasus ini bermula pada Kamis, 9 Maret 2023, sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Salero Basamo, Jorong Koto Panjang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Saat itu, anak korban bersama seorang rekannya sedang makan di rumah makan tersebut.

Di tengah aktivitas itu, tersangka datang dan meminjam sepeda motor Honda Beat Street milik korban dengan alasan hendak mengambil dompet yang tertinggal di rumah. Alasan tersebut membuat anak korban percaya sehingga menyerahkan kunci kendaraan kepada pelaku.

Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak pernah kembali. Kendaraan yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan hingga korban mengalami kerugian dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Punjung.

Laporan korban kemudian tercatat dengan Nomor: LP/B/64/VII/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BA 3190 VX milik Simi Lestari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah hampir tiga tahun melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan serta menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penggelapan tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasatreskrim AKP Andri mengatakan, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Barang bukti juga telah ditemukan dan disita. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pulau Punjung guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Andri.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara. Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan terkendali, sementara penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.

“NT”